Ironisnya, pada Sabtu, 16 November 2024 pagi, saat petugas UPT KPH Wilayah TTU kembali mendatangi lokasi penampungan, tumpukan ratusan kayu pacakan Sonokeling berukuran besar yang berada di samping rumah lokasi penampungan sudah tak ada.
Dari video dan foto yang diperoleh media ini saat petugas datang ke lokasi penampungan kayu tersebut, ketika itu tengah berlangsung aktivitas pengangkutan ratusan kayu pacakan sonokling ke sebuah mobil peti kemas.
Risal Ndolu Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEP) UPT- KPH TTU mengungkapkan pihaknya sudah meminta kepada pengusaha kayu untuk menghentikan kegiatan pengangkutan dan membawanya ke kantor UPT KPH untuk diamankan sementara guna ditelusuri kelengkapan dokumennya.
Namun ternyata permintaan tersebut tidak diindahkan, maka itu pihaknya akan segera memanggil sang pengusaha kayu tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya.
Apalagi katanya, sesuai data pada UPT KPH TTU, ijin usaha dari pengusaha tersebut yakni CV. Sahabat Setia sudah dihentikan sejak beberapa tahun lalu.
Sementara, warga di sekitar lokasi penampungan kayu Sonokeling mengaku pengangkutan kayu ke mobil peti kemas tetap dilakukan pengusaha kayu dengan alasan akan dibawa ke kantor Kehutanan.
Namun fakta berbeda didapati media ini, kayu pacakan Sonokeling yang disita petugas yang dibawa pengusaha kayu ke kantor kehutanan, jumlahnya tidak sesuai yang hendak diamankan petugas.
"Jumlahnya tidak mencapai 100 batang, hanya sekitar 41 batang serta ukuran kayunyapun kecil dan pendek. Sementara ratusan batang lainnya diduga dibawa kabur", pungkas Risal.
"Kita akan tetap kawal kasus ini. Ini adalah momentum bagi penegak hukum dalam membongkar mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU", pungkas Viktor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gakkum KLHKRegional Bali Nusra belum berhasil dikonfirmasi. (*)