hukrim

Diduga Merusak Pagar Tetangga, Blasius Lopis Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 12 Januari 2025 | 16:50 WIB
LP pengrusakan

NTTHits.com, TTU– Seorang pensiunan guru bernama Blasius Lopis (65), warga Desa Popnam, Oemeu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Laporan ini diajukan oleh Petronela Tilis, yang mengaku sebagai korban pengrusakan pagar rumah miliknya.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 24 Desember 2024. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pengrusakan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Oemeu, Desa Popnam.

Baca Juga: Tiga Perusahaan Asing di Balik Sistem Coretax DJP, Skandal, Teknologi, dan Harapan Baru

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pelapor, pagar kawat yang baru saja dipasang oleh Petronela Tilis bersama anak menantu dan keluarganya ditemukan rusak parah. Pagar tersebut diduga dipotong secara tidak beraturan oleh Blasius Lopis menggunakan senjata tajam (parang).

Pelapor mengaku merasa terintimidasi karena aksi tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas. Tidak hanya tindakan perusakan, Petronela Tilis juga menyebut bahwa Blasius Lopis kerap melakukan intimidasi verbal, yang membuat dirinya merasa tidak aman dan nyaman.

Pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Noemuti pada pukul 08.47 WITA, hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.

Baca Juga: Debut Marselino Ferdinan di Piala FA: 8 Menit Berharga, Kartu Kuning, dan Apresiasi Oxford United

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini kini sedang ditangani penyidik Polsek Noemuti. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi telah diperiksa untuk menguatkan laporan. Keluarga Pelapor berharap polisi dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan bijaksana.

“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan hukum. Intimidasi seperti ini harus dihentikan,” ujar salah satu anggota keluarga Pelapor yang tidak mau disebutkan namanya.

Ancaman Hukuman

Blasius Lopis disangkakan melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengrusakan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Iring-iringan Mobil RI-36 Viral, Raffi Ahmad Klarifikasi dan Polisi Minta Maaf, Jakarta Gempar, Gestur Arogan atau Salah Paham?

Halaman:

Tags

Terkini