NTTHits.com, Atambua - Kuasa Hukum Egidius Nurak, Pelapor Kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada ) Belu, yakni Bernard Sakarias Anin, S.H dan kawan - kawan mengakui telah menerima Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Tanggal 08 Januari 2025 dengan Nomor : B.23/1/2025/Reskrim.
"Benar disampaikan Kasus Tindak Pidana Pemilu dihentikan dengan alasan demi hukum karena Kadaluarsa", aku Bernard saat diwawancarai NTTHits.com Sabtu, 11 Januari 2025 melalui telepon seluler.
Terkait itu ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 146, betul bahwa mengatur Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai dengan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak dilaporkan.
"Itu berarti, memang batas waktu Penyidikan dari pihak Kepolisian 14 hari dan terhitung sejak tanggal dilaporkan", katanya.
Namun demikian, ia mengatakan mengklarifikasi terkait beredarnya pemahaman yang menyatakan kasus ini kadaluarsa karena sudah lewat masa Penyidikan.
Soal masa daluarsa yang menjadi perdebatan selama ini, menurutnya masyarakat agak keliru dalam memahami yang dimaksud dengan masa daluarsa. Yang dipahami masyarakat itu, artinya waktu untuk melapor sudah lewat sehingga tidak bisa diproses lagi.
Tidak demikian katanya. Bahwa mengenai undang - undang Tindak Pidana Pemilihan Umum itu diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015. Disitu sudah diatur bahwa masa Penyidikan itu hanya 14 hari dari sejak tanggal melaporkan. Artinya Penyidik hanya punya waktu 14 hari sejak laporan itu diterima oleh Polisi, khusus untuk Tindak Pidana Pemilu. Tidak untuk Tindak Pidana pada umumnya.
"Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu, dikasih batas waktu biar ada kepastian hukum karena Tindak Pidana Pemilu ini menyangkut dengan segala proses Pemilihan Umum. Sehingga apabila diterapkan masa waktu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP maka Bupati, Walikota, Presiden, intinya Kepala Daerah tidak bisa secara cepat dilantik", jelas Bernard.
Lanjutnya, tentu ada konsekuensinya yakni kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah.
Oleh karena itu, jelasnya lagi, oleh pembentuk Undang - Undang melalui Undang - Undang nomor 1 tahun 2015 memberi waktu, sejak laporan itu dilaporkan Penyidik polisi hanya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan berkas itu sudah harus dilimpahkan untuk Penuntutan dalam Persidangan di Pengadilan.
'Nah, dalam kasus pelaporan Tindak Pidana Pemilu yang melibatkan Calon Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, demikian bahwa laporan ini telah kami laporkan dan ternyata sampai dengan 14 hari ini, Penyidik dalam hal ini Polres Belu tidak mampu untuk melengkapi berkas.
Yang kami dengar secara lisan, bahwa Penyidik tidak mampu menghadirkan Wakil Bupati Vicente untuk bisa diperiksa. Padahal seharusnya polisi punya upaya paksa untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan apabila sudah dipanggil tiga kali secara patut dan tetap mangkir dari panggilannya", papar Bernard.
Jadi menurutnya berbeda, kalau dilihat dari SP3 yang dilakukan, sebenarnya bentuk ketidakprofesionalismenya Penyidik Belu dalam menyelesaikan kasus. Bahwa Penyidik Belu ternyata tidak mampu menyelesaikan kasusnya dalam kurun waktu 14 hari. Ketidakmampuan itu yang mengakibatkan waktu 14 hari itu terlewati dan demi hukum karena aturannya hanya membatasi masa Penyidikan oleh karena itu laporan tersebut di SP3.