NTTHits.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, mengatakan Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik salah satu perwira lingkup Polda NTT dikabarkan batal diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu. Dalam RDPU tersebut, pihaknya menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi.
Kapolda NTT diminta Komisi III untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perudang-undangan. Serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Termasuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu. Hal itu harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi maupun akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Atas rekomendasi yang diberikan, Kapolda NTT menindaklanjutinya dengan meninjau ulang putusan PTDH terhadap Ipda Rudy. Menurut Habiburokhman, Polri menjadi mitra kerja Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
"Polri adalah mitra Komisi III yang paling responsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya 94 persen. Karena setiap kita menindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspon", pungkasnya. (*)