hukrim

Belum Ada Progres Penanganan Laporan Kadis PUPR TTU Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Ketua Pembina PADMA Indonesia Soroti Kinerja Polisi

Senin, 16 Desember 2024 | 10:41 WIB
Kadis PUPR TTU, saat melaporkan akun FB Suneo Stelon ke Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

"Iya benar adik. Saya sudah laporkan secara resmi akun  atas atas Suneo Stelon dan salah satunya akun Anggota Anonim. Informasi hoax ini sangat mendiskreditkan saya secara pribadi dan keluarga, karena semua yang dikatakan itu tidak benar," kata Kadis Januarius Salem melalui pesan WhatssApp/WA kepada media pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 seusai melaporkan dua akun FB tersebut di Polres TTU.

Menurutnya, dua akun FB itu menyebarkan informasi bohong dan hoax serta fitnah di sejumlah grup FB, dengan mengunggah foto dirinya dan Bacabup Juandi David serta Bacawabup TTU, Ronivon Natalino Bunga disertai dengan caption fitnahan.

"Ini merupakan bentuk tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Januarius.

Dua akun tersebut dalam postingan mereka di sejumlah group FB menulis dengan kalimat (fitnah, red) yang sama, yakni bahwa semua kontraktor sebelum lelang proyek (Proyek APBD II di Wilayah Kabupaten TTU, red) sudah terlebih dahulu menyerahkan fee proyek kepada dirinya selaku Kadis PUPR NTT dan kepada Drs. Juandi David selaku Bupati TTU sebesar 12 persen.

Kedua akun tersebut, kata Januarius, juga menulis bahwa Calon Wakil Bupati TTU 2024-2029, Ronivon Natalino Bunga memerintahkan dirinya untuk meminta lagi fee proyek 10 persen kepada semua kontraktor, yang mengerjakan proyek Dinas PUPR TTU disertai ancaman bahwa jika tidak, maka Roni Bunga akan melaporkan Kadis PUPR dan semua rekanan kepada Jaksa untuk diproses.

Baca Juga: Walhi dan Lakmas NTT Datangi Gakkum KLHK Jabalnusra Pertanyakan Penanganan Kasus Illegal Logging Yang Marak Terjadi di Kabupaten TTU

Kadis PUPR TTU itu menjelaskan, dirinya melaporkan dua akun tersebut ke pihak Kepolisian, agar pihak Kepolisian (Polres TTU, red) dapat mengungkap siapa pemilik akun tersebut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (menyebar berita bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baiknya, red).

Hal itu, lanjutnya, karena apa yang diposting akun Suneo Stelon dan Akun Anonim dalam berbagai group FB tidak benar dan tidak mendasar serta tanpa bukti. Itu fitnah sangat kejam.

"Saya berharap pihak Kepolisian tidak menganggap ini sebagai hal sepele karena ini adalah persoalan serius yang harus ditanggapi, agar ke depan dapat memberi efek jerah dan tidak ada lagi korban dari penyebaran informasi," ujar Januarius.

Januarius minta perhatian Kapolda NTT dan Kapolres TTU agar serius menangani persoalan tersebut, karena selain mencemarkan nama baiknya, juga merugikan sejumlah pihak yang disebutkan dua akun tersebut dalam postingan mereka. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini