hukrim

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Musnahkan 111 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dari Puluhan Perkara

Senin, 9 Desember 2024 | 12:36 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Tipidum Kejari TTU. Senin, 9 Desember 2024 (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) TTU, Firman Setiawan, S.H, M.H  melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H. M.H menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Kantor Kejari setempat, usai pelaksanaan pemusnahan BB Tipidum, Senin, 9 Desember 2024, pukul 09.00 WITA.

"Hari ini, Kejari TTU melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tndak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap", jelas Hendrik Tiip.

Lanjutnya menyebutkan total Barang Bukti yang dimusnahkan.

"Total Barang Bukti yang dimusnahkan, sebanyak 111 ", kata Hendrik menambahkan.

Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati NTT Bawa 76 Perkara Korupsi ke Pengadilan

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung Firman Setiawan selaku Kajari TTU, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan pegawai pada Kejari TTU.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu A.A Gde Agung Jiwandana, S.H., M.H, Perwakilan Kodim 16/18 TTU dan Perwakilan Polres TTU.

Pantauan NTTHits.com, Barang Bukti Tipidum dimusnahkan dengan cara dibakar dan di potong / dibelah dengan menggunakan mesin pemotong besi.

Berikut kepemilikan BB yang dimusnahkan dengan jenisnya,

Pertama, atas nama ARFIT RIANTO HELLY alias AFRIT dan ASMAWED R. PINAT alias ASMAWED
-1 (satu) Batang Kunci Ring 18/19 Warna Silver
-1 (satu) Batang Kunci Ring  14/17 Warna Hitam Campur Silver.

Kedua, atas nama APLONARIS SIKAS alias ANDRI
-1 (satu) Helai Baju Kaos Leher Oblong Warna Kuning dan Pada Bagian Depan Terdapat Tulisan Namun Tidak Terbaca Karena Sudah Pudar dan pada Bahu Kiri dan Kanan Terdapat Noda Darah yang Sudah Mengering
-1 (satu) Potong Kayu Kering dengan Panjang ± 70 Cm

Ketiga, atas nama YOSEP SERAN NAHAK Alias JO SERAN
-1 (satu) buah pisau dengan panjang 29,5 (dua sembilan koma lima) sentimeter dengan rincian besi pisau 15 (lima belas) sentimeter panjang sarung pisau 17,5 (tujuh belas koma lima) sentimeter pada sarung dililit dengan menggunakan lakban berwarna hitam dan terdapat bercak darag pada pisau
-1 (satu) buah patahan toya (kayu) berbentuk bulat dengan panjang 51 (limapuluh satu) sentimeter
-1 (satu) buah batu berukuran 2 (dua) genggam tangan orang dewasa
-1 (satu) buah kalewang (parang) dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) sentimeter dan sarung parang yang terbuat dari kayu dan dililit dengan menggunakan lakban berwarna hitam
-1 (satu) buah jaket berwarna merah  maroon dilengkapi dengan tutup kepala dan terdapat tulisan ‘Happines Is Lomade’ berwarna putih dan terdapat bercak darah
-1 (satu) buah kaos oblong berwarna hitam polos dan terdapat sobekan pada bagian depan kiri baju

Baca Juga: Melki-Johni Resmi Pimpin NTT, Pasangan Nomor 2 Menang Pilgub 2024

Halaman:

Tags

Terkini