hukrim

Terdakwa TPPO Maria Since, Divonis Enam Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Ngada

Sabtu, 23 November 2024 | 21:46 WIB
Ketua Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa (Dok Pribadi Gabriel Goa)

 

NTTHits.com, Jakarta - Maria Since, Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban Yuliana Dopo, divonis enam (6) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ngada.

Ketua Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa menyampaikan informasi tersebut melalui rilis tertulis yang diterima NTTHits com, Jumat, 22 November 2024.

“Secara resmi kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyampaikan informasi bahwa hari ini Jumat,22 November 2024 Majelis Hakim PN Ngada telah memutuskan bahwa terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang, Maria Since 6 (enam) tahun pidana penjara dan denda Rp120 juta,” jelas Gabriel.

Baca Juga: Dandim 1618/TTU, Resmikan Sumur Bor, Akses Air Bersih Bukti Komitmen TNI - AD untuk Kesejahteraan Masyarakat

Apabila tidak membayar denda tersebut, lanjut Gabriel, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan mewajibkan membayar biaya Restitusi sebesar Rp3.354.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).

“Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan", kata Gabriel mengulang putusan PN Ngada.

Dari sebab itu, lanjut Gabriel Goa, PADMA Indonesia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang tanpa lelah telah berupaya menyelamatkan dan mendampingi korban (Yuliana Dopo) selama ini.

“Dari hati yang tulus kami menyampaikan limpah terimakasih kepada semua pihak, yang tanpa lelah mendampingi Korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Yuliana Dopo mulai dari Penyelamatan, Pendampingan Psikologis, Pendampingan Rohani, Pendampingan Program Integrasi, Pendampingan Hukum hingga Pendampingan Program Reintegrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Tim SMK Medika Samarinda dan SMAN 2 Mojokerto Raih Gelar Juara di AXIS Nation Cup 2024

Secara khusus, PADMA Indonesia menyampaikan terimakasih berlimpah kepada Tim PADMA INDONESIA Perwakilan Sumatera, Keuskupan Agung Medan, Bapa Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo, Bapa Uskup Agung Ende Mgr Dr Paulus Budi Kleden, SVD, Talithakum Medan, Talithakum Indonesia, Rumah Aman Gembala Baik, LPSK IOM (International Organization for Migration), OUR Indonesia, Tim PADMA INDONESIA Perwakilan Ngada, Polres Ngada,
Kejari Ngada, PN Ngada, PERS dan semua Penggiat Anti Human Trafficking yang tergabung dalam JarNas Anti TPPO dan Zero Human Trafficking Network (ZHTN) serta The Coalition Against Organized Crime,” ucap Gabriel.

“Berkat Tuhan selalu menyertai kita semua yang setia dan tekun serta berani mengungkap dan menyuarakan serta membela Korban Human Trafficking, Voice of the Voiceless tanpa lelah dan putus asa,” tambahnya.(*)

Tags

Terkini