hukrim

Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Bawa Sejumlah Bukti Dugaan Diancam dan Diintimidasi

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:27 WIB
Sejumlah anggota Provos saat mendatangi kediaman Ipda Rudy Soik (Dok. Ferdy Maktaen)

Baca Juga: Rudy Soik Ungkap Mafia BBM dan Disanksi PTDH. HMI Cabang Kupang Desak Kapolri Copot Kapolda NTT Yang Diduga Terlibat Andil Pembungkaman Kasus

Soal tuduhan kepemilikan harta tidak wajar yang ditujukan kepadanya, Rudy mengaku siap mengklarifikasinya.

Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah framing.

Seumur hidupnya, lanjutnya ia baru memiliki satu sertifikat tanah atas nama dirinya.

"Selama saya hidup ini, baru punya sertifikat atas nama saya yang baru saya buat, bisa cek di Pertanahan. Jadi kekayaan ini tidak bisa kita tipu. Ini kan yang dibangun seolah saya kaya raya," ungkap dia.

"Nanti bentuk tim independen, termasuk Propam Mabes Polri, saya buka semua. Berapa utang saya, aduh memalukan kalau kita saling buka-bukaan begitu," ujarnya.

Tim kuasa hukum Rudy Soik mengatakan ancaman dan intimidasi yang dialami kliennya  sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.

Tim kuasa hukumnya juga menegaskan pihaknya mantap mengajukam banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.


Isu yang berkembang, Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Kronologi Penyelidikan BBM Subsidi yang Berujung Pemecatan Ipda Rudy Soik

Kode etik profesi Polri yang dilanggar disebutkan berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Anggota tim kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan pihaknya juga memohonkan perlindungan untuk para anggota tim kuasa hukum kepada LPSK.

Meski begitu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada ancaman yang dialami oleh anggota tim kuasa hukum Rudy Soik.

Halaman:

Tags

Terkini