hukrim

Amicus Curiae Empat Ahli Hukum UI dan UGM Sebut Perkara Aset Pemprov NTT "Hotel Plago" Tidak Penuhi Unsur PMH dan Penyalahgunaan Kewenangan

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:17 WIB
Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr. Hendry Julian Noor

NTTHits.com, Jakarta  - Perkara kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 yang telah dibangun Hotel Plago di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyalagunaan kewenangan.

Hal tersebut dituangkan dalam Amicus curiae, istilah hukum, yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara oleh empat ahli hukum yakni Prof Topo Santoso dan Dr. Dian Puji Simatupang dari Universitas Indonesia (UI) serta Dr. Hendry Julian Noor dan Karina Dwi Nugraha Kurniawati dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca Juga: PNM Dukung Program Inklusi Keuangan OJK dalam Bulan Inklusi Keuangan 2024

"Keterangan tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum,"kata Prof. Topo Santoso dalam keterangan tulis Amicus Curiae, seperti dikutip wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.  

Lanjut, kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam Amicus Curiae tersebut tertuang, persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Baca Juga: Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban

Dikutip dari Amicus Curiae tersebut menjelaskan, meskipun ada ahli hukum yang menyamakan antara melawan hukum dalam hukum pidana dan melawan hukum dalam hukum administrasi atau hukum perdata, namun sesungguhnya berbeda, perbedaan itu karena melawan hukum dalam hukum pidana lebih sempit pengertiannya, serta dibatasi oleh ajaran legalitas. Dalam hukum pidana tegas ada ajaran bahwa semua tidak pidana itu bersifat melawan hukum. Namun demikian jika melawan hukum menjadi unsur tindak pidana, maka hal ini harus dituangkn dalam dakwaan dan dibuktikan oleh jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, telah dinyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut. Selain tidak memenuhi unsur melawan hukum, perkara ini juga tidak mengandung unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi. Unsur merugikan keuangn negara dalam peristiwa tersebut juga tidak terpenuhi.

Baca Juga: Daftar Kantor Cabang BRI yang Buka di Akhir Pekan: Melayani Pembukaan Rekening Baru

"Justru daerah memperoleh keuntungan atas naiknya nilai aset tanah yang dimilikinya atas pembangunan yang telah dilakukan, sehingga juga telah memperoleh pendapatan yang sah dari kontribusi yang masuk ke kas daerah dan APBD," jelas Prof Topo Santoso.

Hal ini dikuatkan dalam putusan, yang ternyata tidak pernah ada kerugian negara yang terjadi dan kontribusi yang dianggap belum dibayarkan, telah dinyatakan keliru karena telah ada putusan perdata yang menyatakan Pemprov NTT yang melakukan tuntutan sepihak, terkait kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: Latihan Dasar Kepemimpinan Tingkat SLTA, Osis SMA Negeri 2 Hadirkan Jaksa Sosialisasi Anti Korupsi

Atas dasar pendapat itu, para ahli meminta agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi. Para ahli berpendapat tak ada unsur melawan hukum atau pidana dalam perkara ini. 

Halaman:

Tags

Terkini