hukrim

Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp.17,5juta di Kupang Berakhir Damai

Rabu, 4 September 2024 | 09:42 WIB
pihak KChoki Bridal dan Keluarga Terlapor Damai di Polresta Kupang Kota

NTTHits.com, Kupang - Kasus penggelapan uang senilai Rp.17,5 juta di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara rumah bisnis pernikahan KChoki Bridal dan karyawannya inisial GDS berakhir damai dengan pengembalian sejumlah uang tersebut di fasilitasi pihak kepolisian Polresta Kupang Kota, Selasa malam, 3 September 2024.

Sebelumnya, GDS dilaporkan pihak rumah bisnis pernikahan Kchocki Bridal ke Polresta Kupang Kota dengan dugaan penggelapan karena telah menghabiskan dana yang dititipkan ke rekening pribadinya dan dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk judi online. Usai menghabiskan dana milik pengusaha KChoki Bridal tersebut, asisten tersebut melarikan diri keluar daerah.

Baca Juga: Malam Puncak Festival Terbaik Untuk Rakyat Sarung Tenun Kota Kupang Kenalkan Keunikan Budaya

Sebelum dilaporkan ke kepolisian, pihak KChocki Bridal telah menempuh berbagai cara dengan menghubungi berkali-kali, namun nomer telepon/handphone serta akun media sosial milik terlapor yang juga mantan asisten ditempat usaha tersebut tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Selain itu upaya untuk menghubungi pihak keluarga terdekat dari asistennya juga tak membuahkan hasil. karena putus asa, akhirnya persoalan tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dan terlapor dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun dengan itikad baik, dua pihak akhirnya menemui jalan damai dengan pengembalian dana senilai diatas.

"Saya mewakili untuk dan atas nama pihak terlapor sebagai pihak keluarga, beritikad baik dan sudah diselesaikan dan bersepakat mengembalikan uang sebesar Rp.17,5juta,"kata perwakilan pihak keluarga, Yefta O. Djahasana.

Baca Juga: Dikeluhkan ABK Gaji Tak Kunjung Dibayar, Plt. Komisaris PT Flobamor Kita Sementara Berproses

Owner KChoki Bridal, Choki Tari, menyampaikan rasa terima kasih atas itikad baik pihak keluarga besar terlapor dengan melakukan pengembalian uang sebesar Rp.17,5 juta, itikad baik tersebut juga difasilitasi pihak kepolisian dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Apa yang menjadi hak saya sudah dikembalikan oleh keluarga terlapor, ini jadi pelajaran buat kita semua dan banyak orang agar supaya lebih berhati-hati mengelola keuangan,"tutup Choki usai difasilitasi berdamai. (*)

 

 

Tags

Terkini