NTTHits.com, Jayapura - Praktisi Hukum Republik Indonesia di Jayapura, Matheus Mamun Sare turut bersuara setelah mengikuti perkembangan pemberitaan menyangkut Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang dibongkar anggota Reskrim Polresta Kupang Kota, polisi pemberani Ipda Rudy Soik.
Tanggapan Advokat Matheus Sare melalui rilis yang diterima NTTHits.com, Minggu, 1 September 2024, mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan bahkan amarah atas ketidakadilan Hukum petinggi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), yang diberlakukan kepada Ipda Rudy Soik.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman hidup dan praktek hukum, yang namanya 'mafia' dalam hal apapun, termasuk BBM, bukan rahasia umum lagi, apabila ada mafia disebabkan 'DIBEKINGI, DILINDUNGI' dan 'sengaja DIBIARKAN', karena 'sebelum SETIAP ORANG' dan/atau 'Para OKNUM PENGUSAHA hendak MELAWAN HUKUM' dalam 'USAHA' dan/atau 'BISNIS', maka 'MAU TIDAK MAU, SUKA TIDAK SUKA….WAJIB BERKOORDINASI dengan PARA OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM setempat yang BERKUASA dan BERWENANG'.
Oleh karena itu lanjutnya, para oknum Aparat Penegak Hukum tersebut sesungguhnya adalah 'BAGIAN TAK TERPISAHKAN' dari 'MAFIA'.
"Dalam perkara ini, saudaraku Ipda Rudy Soik menjadi TUMBAL, karena saudaraku Rudy dengan kejujurannya dalam bertugas sesuai tupoksinya, demi menjaga integritasnya selaku anggota Polri dan menjaga wibawa Institusi Polri namun tanpa disadari telah menampar muka para oknum aparat penegak hukum dan/atau para oknum pimpinannya sendiri di Kupang, Nusa Tenggara Timur", ungkap Matheus.
Bahwa pada akhirnya para oknum tersebut, katanya demi mempertahankan kemunafikan dalam jabatan, saudara Rudy menjadi korban melalui rekayasa perkara lain yang melawan hukum.
Bahwa mengingat menurut hukum, katanya lagi Rudy saat bertugas selaku anggota Polri, bertindak mewakili Institusi Polri, sebenarnya wajib dilindungi dan diberikan penghargaan.
Menjadi pertanyaan hukum bagi Advokat Matheus, ketika Rudy diperoses hukum dalam Pelanggaran Kode Etik Polri, siapa yang membuat aduan? Apakah oknum mafia BBM tersebut? atau oknum Pimpinannya?
Pendapatnya, bahwa apabila oknum mafia tersebut, apakah telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan?
Apakah atas tindakan saudara Rudy tersebut, oknum mafia tersebut telah mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Institusi Polri pada Pengadilan Negeri setempat? Atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden RI di Jakarta, cq. Kapolri di Jakarta, cq. Kapolda NTT di Kupang, cq. Kapolres Kupang di Kupang, cq. Kapolsek di wilayah hukum TKP? Dan Rudy Soik, diri pribadi dalam jabatan selaku anggota Polri?
Bahwa selanjutnya, sambung Matheus, hal yang sama dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri, disebabkan saudara Rudy karaoke dengan pasangan lain yang bukan istrinya, apakah istrinya yang membuat aduan?
Dan apabila pihak lain yang membuat aduan, apa Alat Bukti Hukum yang dimiliki?