hukrim

Kombes Pol Ariasandy Bangun Narasi Perselingkuhan, Rudi Soik : Fakta Sidang KKEP Tidak Dapat Dibuktikan Tuduhan Karaoke Dengan Istri Orang

Minggu, 1 September 2024 | 09:02 WIB
Ipda Rudy Soik (Foto Istimewa)

Selanjutnya, pada 2018, Tedy Moa yang merupakan pelaksana perekrutan PT Malindo ditetapkan tersangka dan diproses hukum dan bersifat ingkrah (dengan nomor putusan 159/Pid.Sus /2018/PN KUPANG) dengan pidana penjara 6 tahun.

Pada tahun yang sama, NTT ditetapkan sebagai provinsi darurat perdagangan orang. Salah satu korban perdagangan orang yang masih hidup yaitu Mariance Kabu yang alami cacat permanen.

Baca Juga: Diduga Terlibat Bekingi dan Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mafia BBM, KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT

Saat ini disidang sebagai korban TPPO di Malaysia. Mariance Kabu salah satu korban yang dikirim PT Malindo ditahun 2014.

Menurut Rudy, kasus TPPO PT. Malindo 11 tahun lalu adalah sebuah kebenaran, bahwa kasus yang diselidikinya adalah pidana dan bukan kasus kesalahan administrasi.

“Lalu bagaimana mungkin Kabid Humas Polda NTT mengatakan di media bahwa alasan pemberatan pertama Ipda Rudy Soik dipindahkan ke Daerah Operasi Militer Polda Papua, adalah karena Ipda Rudy Soik melawan pimpinan yang mengatakan NTT tidak ada perdagangan orang,” kritiknya. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini