hukrim

Diberatkan Dengan 5 Kasus Tak Jelas, Di Tengah Prestasi Ungkap Kasus TPPO dan BBM Ilegal Diduga Libatkan Anggota Polda NTT, Ipda Rudi Soik Buka Suara

Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:52 WIB
Ipda Rudy Soik didampingi kuasa hukumnya, Ma Putra Dapatalu, S.H saat menggelar Konferensi Pers, Jumat, 30 Agustus 2024 (Jude Lorenzo Taolin)

Baca Juga: Ada apa? Penyidik Polresta Kupang Kota Dinilai Langgar Kode Etik Setelah Berhasil Ungkap Dugaan Mafia BBM Yang Melibatkan Oknum Krimsus Polda NTT 

"Dalam pelaksanaan tugas ini bukan maunya saya, tetapi atas perintah atasan. Tapi kok kenapa saya yang disalahkan? Dan dijadikan alasan pemberatan untuk saya dimutasi ke Polda Papua? Mengapa Pak Kabid Humas tidak melihat fakta-fakta ini sebagai upaya untuk menyelamatkan NTT dari mafioso BBM dan perdagangan orang? Kenapa ini dijadikan alasan. Pemberatan untuk saya dimutasi daerah operasi militer Papua atau Polda Papua,"sambungnya.

Rudy juga menjelaskan kisahnya yang pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 11 tahun lalu, ketika dirinya sebagai anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Saat itu, Kombes Moh Slamet selalu Direktur Kriminal Khusus, yang juga sebagai komandan langsung dari Benny Hutajulu yang saat ini adalah Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, mengatakan, kasus PT. Malindo Mitra Perkasa bukanlah kasus TPPO tetapi kasus administrasi. Padahal, Rudy telah mengamankan 52 calon pekerja migran Indonesia ilegal dari penampungan PT Malindo.

Dalam proses pemeriksaan itu, Kombes Pol Moh Slamet perintahkan untuk kembalikan ke PT Malindo. Rudy pun diproses disiplin.

Tak terima dizolimi, Rudy lalu melawan, dan melaporkan Kombes Moh Slamet ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), karena menghalangi proses penyelidikan terhadap PT Malindo. Saat yang bersamaan, Rudy diproses disiplin. Sejumlah kasus pun sengaja dibuat untuk menjatuhkan Rudy. Dia dituding memfitnah pimpinan.

Baca Juga: Diam - Diam Keterangan Bripka Ados Soal Uang Suap Kasus Mafia BBM Dirubah? Pengamat Hukum di NTT Buka Suara 

Kemudian, pada November 2015 izin PT Malindo dicabut Kementerian Ketenagakerjaan (Nomor; 402 tahun 2014 tentang pencabutan izin penempatan tenaga kerja Indonesia PT Malindo).

Selanjutnya, pada 2018, Tedy Moa yang merupakan pelaksana perekrutan PT Malindo ditetapkan tersangka dan diproses hukum dan bersifat ingkrah (dengan nomor putusan 159/Pid.Sus /2018/PN KUPANG) dengan pidana penjara 6 tahun.

Pada tahun yang sama, NTT ditetapkan sebagai provinsi darurat perdagangan orang. Salah satu korban perdagangan orang yang masih hidup yaitu Mariance Kabu yang alami cacat permanen.

Saat ini disidang sebagai korban TPPO di Malaysia. Mariance Kabu salah satu korban yang dikirim PT Malindo ditahun 2014.

Baca Juga: Mengejutkan, Bripka Ados Rubah Keterangan Dugaan Uang Sogok Kasus Mafia BBM? Kontra Pernyataan Ke Kapolresta Kupang dan Kabid Propam Polda NTT

Menurut Rudy, kasus TPPO PT. Malindo 11 tahun lalu adalah sebuah kebenaran, bahwa kasus yang diselidikinya adalah pidana dan bukan kasus kesalahan administrasi.

"Lalu bagaimana mungkin Kabid Humas Polda NTT mengatakan di media bahwa alasan pemberatan pertama Ipda Rudy Soik dipindahkan ke Daerah Operasi Militer Polda Papua, adalah karena Ipda Rudy Soik melawan pimpinan yang mengatakan NTT tidak ada perdagangan orang," kritiknya. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini