"Saya merasa ini ada diskriminasi dan diskriminatif, karena setelah itu anggota Reskrim Polresta Kupang yang ikut saya dalam operasi penertiban hari itu dimutasi ke wilayah - wilayah terpencil di NTT. Saya dan Kasat Serse Polresta Kupang dimutasi non job, diperintah masuk sel, saya juga dituduh otak di balik gagalnya anak Kapolda NTT masuk Akpol,"sebutnya.
"Sakit tidak masuk kantor pun diperintah untuk ada surat keterangan dokter. Padahal ada ratusan anggota lain yang berlawanan, sakit tidak pernah diminta surat keterangan sakit. Dengan peristiwa - peristiwa diskriminasi dan diskriminatif seperti ini, saya menduga saya sengaja dimutasi ke daerah operasi militer Papua, untuk hasilnya dijadikan mirip seperti penembakan Brigpol Josua yang direkayasa pembunuhannya seperti tembak menembak," tambah Rudy.
Perselingkuhan yang dituduhkan kepada Rudy, juga dibantah langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, yang menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Kamis (4/7/2024) lalu.
"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu adalah tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang. Setelah melakukan operasi, anggota saya yang berjumlah kurang lebih 15 orang saat itu beristirahat untuk makan di kafe tersebut, sehingga dari pihak Paminal Polda datang dan hanya untuk mengecek. Jadi tidak ada yang selingkuh," jelas Aldinan.
Rudy kembali menjelaskan, untuk pemasangan garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali, dilakukan karena sedang menjalankan rangkaian penyelidikan kasus BBM ilegal.
Dalam kasus BBM ilegal itu, terdapat sejumlah fakta adanya keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota, yang menerima suap dari Ahmad, saat Ahmad membeli minyak subsidi jenis solar menggunakan barcode Law Afwan (Pengusaha dari Cilacap).
Fakta lain, dari hasil penyelidikan Reskrim Polresta Kupang, menemukan bahwa Ahmad punya kedekatan dengan Anggota Paminal Propam Polda NTT, yang pernah menggelar operasi tangkap tangan oknum Shabara Polda NTT yang menerima suap dari Ahmad senilai Rp 30 Juta, saat Ahmad membeli minyak ilegal di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di bilangan Kota Kupang.
Anehnya, oknum anggota Shabara Polda NTT yang diproses disiplin, tetapi Ahmad tidak diproses pidana selaku pelaku kasus BBM ilegal.
Padahal, Ahmad juga mengakui, bahwa pembelian minyak pada bulan Juni 2024 itu diberikan kepada Algazali selaku penimbun.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan lapangan, Algazali mengaku, sebelum Ipda Rudy memimpin operasi penertiban BBM ilegal pada 25 Juni 2024, Algazali ditelepon oleh oknum Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT untuk 'tiarap sebentar'.
Algajali menjelaskan, bahwa selama ini ia bekerjasama dengan oknum Ditkrimsus dan minyak milik Ditkrimsus itu adalah BBM ilegal.
"Atas dasar itulah, maka saya bersama tim mengambil tindakan pemasangan police line (garis polisi). Karena kelangkaan BBM dirasakan oleh semua kalangan masyarakat dari daerah perbatasan hingga Kota Kupang," kata dia.