hukrim

Bildad Thonak Sempat Tantang Kapolresta Kupang dan Tuding Isu Liar. Fakta Sidang KKEP, Bripka Ados Mengaku Terima 'Uang Suap'.

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:58 WIB
Foto kolase lingkaran kasus mafia BBM (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Oknum Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Bripka Muhamad M.Sukalumba alias Ados (MA), akhirnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu, 14 Agustus 2024 setelah tertunda sehari.

Dalam sidang KKEP yang berjalan, disebut Bripka Ados telah mengaku menerima uang diduga suap dari pengepul BBM ilegal, Ahmad Ansar alias Ahmad.

Kepala Bidang Kehumasan (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Ariasandy, S.I.K yang dikonfirmasi NTTHits.com membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Terduga Kasus Mafia BBM, Residivis Ahmad Ansar dan Algajali Munandar Belum Tersentuh Hukum. Penyelidik Polresta Kupang Kota Diintimidasi?

"Dalam Sidang Kode Etik yang berlangsung di Polresta Kupang Kota, Rabu, 14 Agustus 2024, Bripka Muhamad M. Sukalumba terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri", katanya .

Yang bersangkutan, lanjutnya sesuai Putusan Ketua Komisi terkait pelanggaran Kode Etik, Bripka Muhamad M. Sukalumba, NRP 86110436 Jabatan Ba Sat Reskrim Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, huruf (d), dan pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisı Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

"Sanksi yang dijatuhkan atasnya, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dan disanksi Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun", jelas Ariasandy.

Baca Juga: Bildad Thonak dan Dua Kliennya 'Serang' Kapolresta Kupang, Terkait Fakta Lapangan Yang Dibeberkan Saat Berhasil Membongkar Jaringan Dugaan Mafia BBM

"Sanksinya sudah sesuai dengan Putusan Sidang Nomor : PUT KKEP / 01 / VIII / 2024 / KKEP tanggal 14 Agustus 2024", pungkas Ariasandi.

Sebelumnya diberitakan, Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H, Kuasa Hukum Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (MA) dan pengepul BBM diduga ilegal, Algajali Munandar ramai - ramai 'menyerang' Kapolresta Kupang kota dengan membantah seluruh fakta lapangan yang menjadi temuan Penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

Bantahan itu resmi disampaikan Bildad Tonak, Bripka Ados dan penimbum BBM diduga ilegal, Algajari Munandar alias Jali dalam Konferensi Pers yang digelar Senin, 12 Agustus 2024 bertempat di Kantor Hukum Bildad.

Beberapa bantahan ketiganya, diantaranya terkait keterlibatan Bripka Ados dan Algajali Munandar dalam kasus mafia BBM.

Baca Juga: Algajali Munandar, Terduga Kasus Mafia BBM Tuntut Berita Dicabut dan Muat Permohonan Maaf. Simak Jawaban NTTHits.com Disertai Fakta Lapangan

"Ternyata Pelaku dan Barang Bukti tidak ada. Laporan polisi juga tidak ada. Saya pastikan kasus itu tidak ada laporan polisinya,  karena saya sudah klarifikasi di Polresta Kupang Kota dan nyatanya memang tidak ada. Termasuk dokumen tentang kasus yang ditangani oleh Penyelidik, tidak ada sama sekali.
Terus, bisa ada kasus darimana", tantang Bildad.

Halaman:

Tags

Terkini