hukrim

KOMPAK Indonesia Tantang Bildad Thonak Pidanakan Kapolresta Kupang Jika Kliennya Tidak Terlibat Kasus Mafia BBM

Selasa, 13 Agustus 2024 | 23:50 WIB
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dan Pengacara Bildad Thonak (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa menantang Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H, untuk pidanakan Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, S.H, .S.I.K, M.Si.

Bildad, diketahui merupakan Kuasa Hukum dari anggota Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (MA) diduga penerima uang suap dari pengepul BBM ilegal dan Algajali Munandar alias Jali, penimbun BBM diduga ilegal.

Kompak Indonesia menantang Bildad kaitan dengan bantahan keterlibatan dua kliennya dalam kasus Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan tudingan Bildad bahwa keterlibatan dua kliennya hanyalah isu liar yang diciptakan sepihak.

Baca Juga: Mengejutkan, Bripka Ados Rubah Keterangan Dugaan Uang Sogok Kasus Mafia BBM? Kontra Pernyataan Ke Kapolresta Kupang dan Kabid Propam Polda NTT

"Jika Jali dan Bripka Ados yakin tidak terlibat kasus mafia BBM, silahkan melalui kuasa hukumnya pidanakan Kapolresta Kupang Kota", tantang Gabriel Goa saat dimintai pendapatnya pada Selasa, 13 Agustus terkait Konferensi Pers Bildad Thonak.

Ia menjelaskan, tindakan penertiban, pemeriksaan dan pengungkapan kasus tersebut atas dasar SPRINDIK yang dikeluarkan  Kapolresta Kupang Kota.

"Disampaikan secara resmi juga dalam siaran pers pada tanggal 5 Juli lalu. Dan yang disampaikan adalah hasil pemeriksaan disertai sejumlah fakta. Bukan isu liar yang tiba - tiba diumumkan", tandas Gabriel.

Langkah hukum penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SRINDIK Nomor: 661/VI/2024/Polresta Kupang Kota) yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.

Baca Juga: Hindari Kesan Publik Ada Barter Kasus Antara Polda NTT dan Polresta, LAKMAS NTT Dukung Kapolresta Kupang Lanjut Usut Kasus Mafia BBM

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung juga ditantang untuk lanjut memroses hukum para pihak yang diduga dan terbukti melakukan atau terlibat tindakan penimbunan BBM Subsidi, jika menemukan cukup dua (2) alat bukti yang kuat dan evident.

“Bapak Kapolresta jangan takut proses hukum para pelaku dan anggotanya yang terlibat. Jika tidak, kami (KOMPAK Indonesia, red) yang akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan KPK. Karena terkait kasus mafia BBM Subsidi, itu menyangkut hak rakyat kecil yang diselewengkan oleh para oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Gabriel menambahkan, jika Jali dan Bripka Ados melalui Penasehat Hukumnya merasa tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi, tetapi diam, tidak melaporkan atau sebaliknya jika Kapolresta Kupang Kota Kombes pak Aldinan menemukan alat bukti yang cukup dan kuat, tetapi tidak lanjut memproses hukum para pelaku dan anggotanya yang diduga terlibat, maka patut diduga siaran siaran pers terduga pelaku dan sikap diam Kapolresta Kupang merupakan strategi untuk mengalihkan perhatian dan sorotan publik terhadap kredibilitas Polda NTT selaku lembaga penegak hukum di NTT.

"Kita bahkan menduga, jangan sampai ini strategi untuk melindungi para petinggi di Polda NTT dan anggota yang sedang terlibat dalam kasus mafia BBM Subsidi di NTT. Sehingga kita minta perhatian Kapolri dan Presiden Jokowi untuk segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran petinggi di Polda NTT. Bila perlu dilakukan pencopotan," tegasnya lagi.

Pegiat Hukum dan HAM itu juga meminta semua pegiat anti korupsi bersama para Pers, untuk terus membantu Aparat Penegak Hukum/APH (Polresta Kupang dan para penyidik Reskrim, red) mengawal dan memonitor kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini