hukrim

Bildad Thonak dan Dua Kliennya 'Serang' Kapolresta Kupang, Terkait Fakta Lapangan Yang Dibeberkan Saat Berhasil Membongkar Jaringan Dugaan Mafia BBM

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:51 WIB
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung 'diserang' Bildad Thonak, Pengacara Pelaku Penimbum BBM diduga Ilegal dan penerima uang suap kasus Mafia BBM. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang -
Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H, Kuasa Hukum Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (MA) dan pengepul BBM diduga ilegal, Algajali Munandar ramai - ramai 'menyerang' Kapolresta Kupang kota dengan membantah seluruh fakta lapangan yang menjadi temuan Penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

Bantahan itu resmi disampaikan Bildad, Bripka Ados dan penimbum BBM diduga ilegal, Algajari Munandar alias Jali dalam Konferensi Pers yang digelar Senin, 12 Agustus 2024 bertempat di Kantor Hukum Bildad.

Beberapa bantahan ketiganya, diantaranya terkait keterlibatan Bripka Ados dan Algajali Munandar dalam kasus mafia BBM.

"Ternyata Pelaku dan Barang Bukti tidak ada. Laporan polisi juga tidak ada. Saya pastikan kasus itu tidak ada laporan polisinya,  karena saya sudah klarifikasi di Polresta Kupang Kota dan nyatanya memang tidak ada. Termasuk dokumen tentang kasus yang ditangani oleh Penyelidik, tidak ada sama sekali.
Terus, bisa ada kasus darimana", tantang Bildad.

Baca Juga: Mengejutkan, Bripka Ados Rubah Keterangan Dugaan Uang Sogok Kasus Mafia BBM? Kontra Pernyataan Ke Kapolresta Kupang dan Kabid Propam Polda NTT

Ia berpendapat, negara ini adalah negara hukum yang memberlakukan  prosedur hukum. Sehingga dalam mengeluarkan isu tidak mencemarkan nama orang lain.

"Jangan mengeluarkan isu liar yang mencemarkan nama seseorang. Isu - isu liar itu, sangat tidak benar. Klien saya tidak tahu menahu soal itu", tandas Bildad meyakinkan dua kliennya tidak terlibat dalam kasus Mafia BBM.

Kemudian, Terkait uang sebesar Rp3, 8 juta yang diterima Bripka Ados dari pengepul Ahmad Ansar alias Ahmad.

"Tidak benar saya dikatakan menerima uang Rp3,8 juta. Tidak ada itu", sambung Bripka Ados.

Ia bahkan meminta semua pihak untuk mengecek hasil pemeriksaannya di Propam Polda NTT.

"Silahkan saja cek ke Propam Polda NTT, tidak ada semua", ujar Bripka Ados.

Berikutnya, terkait Barang Bukti drum kosong.

Algajali Munandar alias Jali ikut bersuara, menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa kepolisian tentang penimbunan BBM namun rumahnya dipolice line anggota padahal barang bukti hanyalah drum kosong.

"Rumah saya telah dipasang garis polisi karena diduga terdapat alat bukti BBM. Faktanya, barang bukti hanya drum kosong yang disimpan sejak tahun 2023 yang akan dijualnya kembali. Drum ini sudah ada sejak tahun 2023 dan saya juga sudah dipanggil di Polda. Waktu itu saya sempat kena kasus, tapi saya sebagai saksi, jadi drum sisa itu saya ambil dan mau jual kembali, sehingga tersimpan di situ", kata Jali.

Halaman:

Tags

Terkini