hukrim

Terpidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU Dieksekusi Jaksa

Jumat, 9 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Eksekusi Terpidana Florensia Neonbeni, Kamis, 8 Agustus 2024. (Jude Lorenzo Taolin)

 

NTTHits.com, Kefamenanu - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mengeksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 4 April 2024.

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Florensia Neonbeni.

Eksekusi yang berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2024 di Lapas Klas IIB Wanita Kupang, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT- 275/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

Baca Juga: Mutasi Polri di Tengah Prestasi Bongkar Kejahatan Mafia BBM, Pengamat Hukum Unwira Sebut Tidak Ada Pengakuan Polda NTT Atas Keberhasilan Anggota

"Setelah dijatuhkan putusan oleh majelis hakim dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap terpidana Florensia Neonbeni sempat tertunda karena yang bersangkutan beberapa kali meminta penundaan dengan alasan sakit,"ungkap Kajari TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Dan atas alasan yang bersangkutan, jelas Andrew, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan tim medis dari rumah sakit setempat dan tim medis dari Lapas Perempuan Kupang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan dapat diterima.

Sehingga pihaknya langsung memberangkatkan Florensia Neonbeni dari Kefamenanu ke Kota Kupang untuk melakukan eksekusi di Lapas Perempuan Kupang.

Baca Juga: Ada Instruksi 'Tiarap Sementara' ke Pengepul dan Penimbun, Dalam Operasi BBM Polresta Kupang Kota. Ombudsman Pastikan Ada Pelanggaran Hukum

Eksekusi yang dilaksanakan terhadap terpidana Florensia Neonbeni sesuai dengan bunyi amar putusan antara lain menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 688.133.058,76 (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah tujuh puluh enam sen).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Kasus Mafia BBM, Ombudsman RI di NTT : Pengepul Tanpa Surat Rekomendasi Masuk Tindak Pidana. SPBU Harus Ditindak Tegas

Halaman:

Tags

Terkini