hukrim

Jadi Temuan KPK, Dua Hotel Kelas Premium di Labuan Bajo, La Cecile dan Local Collection Terancam Sita Aset

Senin, 5 Agustus 2024 | 16:18 WIB
KPK RI Saat Kunjungi Hotel Local Collection Labuan Bajo

NTTHits.com, Labuan Bajo - Dua hotel kelas premium di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Hotel La Cecile dan Local Collection Hotel terancam sita aset, pasalnya, tidak membayar bahkan menunggak pajak sejak tahun 2021 dan menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

"Pelaku usaha di sini masih ada yang "nakal" terkait pajak, pemda wajib bertindak lebih tegas, kami disini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal pemda Manggarai Barat,"tandas Kepala Satgas Korsup wilayah V KPK RI, Dian Patria, Senin, 5 Agusrus 2024.

Baca Juga: Rakor Akselerasi Cegah Tindak Pidana Korupsi Bersama KPK RI, Pj Walikota Kupang : Jangan main-main, Jauhkan Diri Dari Tindak Korupsi Sekecil Apapun!

Kedua hotel premium tersebut kedapatan tidak membayar dan menunggak pajak, pada hotel La Cecile ditemukan kekurangan bayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode Januari - Desember 2023 dengan kurang bayar mencapai lebih dari Rp239 juta. sementara Local Collection Hotel diketahui belum melaporkan omzetnya dan membayar pajak dalam 3 bulan terakhir pada tahun 2024, sehingga belum menuntaskan kewajiban pajaknya.

Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan tunggakan pajak Hotel La Cecile menjadi temuan BPK dan pajak yang belum terbayarkan sejak tahun 2021, sementara untuk Local Collection hotel diketahui tidak memenuhi kewajiban membayar pajak sejak bulan Maret 2024.

Baca Juga: BI NTT : Deflasi -0,32 Persen Jadi Momentum Perkuat Pengendalian Inflasi

"La Cecile itu tidak memenuhi kewajiban membayar pajak sejak dari tahun 2021 dan hasil pemeriksaan BPK, sedangkan kalau Local Collection Hotel memang tidak melapor dan membayar sejak bulan Maret 2024,"kata Maria.

Menurut dia, kesadaran membayar pajak para pelaku usaha di Labuan Bajo masih sangat rendah, dan hal ini menjadi masalah klasik soal perpajakan dengan dua sebab yakni soal kemampuan membayar dan kemauan membayar. padahal pajak merupakan uang dari para konsumen yang menggunakan jasa yang dititipkan pada pelaku usaha untuk dibayarkan dan menjadi hak pemerintah setempat, jika dengan sengaja tidak dilaporkan dan dibayarkan pada pemda maka akan ada sanksi sesuai tahapan-tahapan yang ada dalam aturan pemugutan pajak daerah dengan sanksi terberat.  

Baca Juga: Survei Voxpol Center terhadap Tiga Nama Cagub NTT, Melki Laka Lena Unggul 50,01 Persen

"Pajak itu hak Pemda, tapi sengaja tidak dilaporkan dan dibayarkan, yang pasti ada sanksinya dan terberat sampai pada penyitaan aset,"tegas Maria.

Selain soal pajak hotel, Tim Satgas Korsup KPK juga menemukan kebocoran pendapatan daerah dari kapal wisata yang tidak patuh bayar pajak. Data rekonsiliasi Juni tahun 2024 Bapenda dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manggarai Barat menunjukkan, setidaknya pada 10 dari 300 kapal wisata di Labuan Bajo terdapat selisih laporan antara trip dan jumlah tamu. (*)

 

Tags

Terkini