hukrim

Kompak Indonesia Nilai Dirkrimsus Polda NTT Tidak Mampu Tunjukan Barang Bukti, BBM Yang Hilang Di Tangan Polisi. KPK Diminta Ambil Alih

Jumat, 2 Agustus 2024 | 08:27 WIB
1,8 ton BBM Subsidi jenis minyak tanah yang diduga hilang di tangan polisi (Jude Lorenzo Taolin)

Dan saat ini, diduga pengusaha yang sama juga yang mengkoordinir semua pengepul minyak untuk dikirim ke wilayah perbatasan dalam kasus mafia BBM Subsidi besar - besaran di NTT.

Si pengusaha ini diduga telah bekerjasama dengan oknum dari Krimsus Polda NTT dalam bisnis jjual beli minyak di wilayah Perbatasan.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT membekuk FB (58), warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

FB yang merupakan sopir mobil truck ini ditangkap polisi karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)
bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton tanpa membawa dokumen.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Komisi III DPR RI, Segera Panggil Kapolri dan Kapolda NTT Terkait Kasus BBM dan Mutasi Berjamaah Reskrim Polresta Kupang Kota

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Noviana Tursanurohmad (Ditreskrimsus saat itu) kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis, 28 April 2022 lalu.

Menurut Kabid Humas, modus operandinya, BBM bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pick up dari tempat penampungan di rumah terduga pelaku AT, saudara HT ke lokasi tambang atau industri milik PT. Sari Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Penangkapan itu bermula pada Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wita.
Dimana, anggota Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.

Pada saat itu, polisi menemukan 1 unit mobil Mitsubishi pikap L 300 berwarna hitam bergerak dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan dengan membawa minyak tanah sebanyak sembilan drum.

Mobil tersebut dihentikan oleh polisi dan meminta sopir FB untuk menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut dan ditemukan 9 buah drum yang totalnya berisi 1.800 liter minyak tanah.

Baca Juga: Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT

“Karena sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, maka FB langsung dibawa ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas.

Saat diinterogasi, FB mengaku bahwa hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemiliknya.

“BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa pelaku FB ke PT. Sari Karya Mandiri.

"Dia mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar,” sebut Kabid Humas.

Halaman:

Tags

Terkini