hukrim

Ancam Membunuh dan Rudapaksa Anak Berulang Kali, NM Asal Timor Tengah Utara Dipolisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 | 20:58 WIB
Ilustrasi rudapaksa anak dibawah umur (Google)

NTTHits.com, Kefamenanu - Diduga rudapaksa anak dibawah umur, seorang pria berinisial NM (30) dipolisikan.

NM yang diketahui berdomisili di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, dilaporkan ayah korban berinisial YI (59) ke SPKT Polres TTU Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 12.39 Wita.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 1 Agustus 2024, Ipda Wilco Mitang menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terduga pelaku diduga merudapaksa korban yang masih berada di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita.

Baca Juga: Simak Kronologi Oknum Kepsek di TTU Nyaris Perkosa Ibu Guru. Dianiaya, Pakaian Dinas Dirabik, Diancam Dibunuh, Siswa Dikunci Dalam Kelas

NM dalam kesehariannya berprofesi sebagai ojek dan aksi bejadnya terjadi terjadi di salah satu kos di wilayah Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Dibeberkannya, terlapor membawa korban ke dalam kosnya dan mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengancam korban menggunakan pisau.

Lantaran takut, korban kemudian menuruti permintaan terlapor dan korban dirudapaksa 1 kali.

Baca Juga: Siswi SMP di Kabupaten Timor Tengah Utara, Diperkosa Kakeknya MK 80 Tahun Hingga Hamil

"Tidak berhenti disitu, terlapor kemudian membawa paksa korban kerumahnya lagi dan merudapaksa beberapa kali", jelas Ipda Wilco.

Pasca insiden tersebut, sambungnya, pelapor bersama korban mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan aksi bejad terlapor dan meminta pihak Polres TTU agar dapat memroses hukum terlapor sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Terlapor terancam dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81", pungkas Ipda Wilco. (*)

Tags

Terkini