hukrim

Terduga Kasus Mafia BBM, Residivis Ahmad Ansar dan Algajali Munandar Belum Tersentuh Hukum. Penyelidik Polresta Kupang Kota Diintimidasi?

Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:24 WIB
Pemeriksaan dan Interogasi lapangan oleh Ipda Rudi Soik di penampungan BBM diduga Ilegal milik Algajali Munandar alias Jali (berkaos putih).) (Dok. Polresta Kupang Kota.)

Baca Juga: Penitipan Barang Bukti Kasus Mafia BBM 1,8 Ton di Mapolres TTU Milik Pengusaha HT, Diduga Raib. KOMPAK Indonesia : Sangat Memalukan!

Berikut, fakta - fakta dari hasil penyelidikan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota yang sudah terkonfirmasi dengan baik dan benar.

Pertama, Telah terjadi kelangkaan BBM di SPBU
KM 3 kota Perbatasan Timor Leste, Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sejak akhir bulan Mei 2024 SPBU KM 3 Kefamenanu kehabisan BBM Subsidi jenis Solar. Terjadi kelangkaan minyak subsidi jenis Solar.

Kedua, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad Ansar membeli minyak jenis Solar sebanyak 525 Liter di SPBU Namosain menggunakan Rekomendas Nomor :813Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024 milik Law Agwan dan diangkut dengan menggunakan mobil Isuzu Phanter Pick Up  biru tua dengan nomor Polisi DH 8078 AM.

Ketiga, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad bertemu dengan anggota Polresta Kupang Kota Bripka Muhamad Sukalumba di Namosain dan memberikan uang sebanyak Rp.3 .800.00,-

Pemberian uang itu berdasarkan pengakuan Ahmad lantaran keduanya sudah saling mengenal.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Komisi III DPR RI, Segera Panggil Kapolri dan Kapolda NTT Terkait Kasus BBM dan Mutasi Berjamaah Reskrim Polresta Kupang Kota

Keempat, Ada pemberian surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yakni Solar oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan kepada melayan atas Nama Law Agwan. Dengan masing - masing Nomor Rekomendas sebagai berikut : Nomor : 710-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024, Nomor : 711-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024, Nomor : 812 Prov/5/Perikanan/JB1/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024, Nomor : 813-Prov/5V/Penkanan/JBTV/2024, Tanggal 16 Mei 2024

Kelima, Algajali Munandar alias Jali  memiliki tempat penampungan minyak jenis Solar di RT 13, Kecamatan Alak yang tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan atau tidak mengantongi ijin dagang niaga minyak subsidi Pemerintah RI.

Pemeriksaan dan Interogasi lapangan oleh Ipda Rudi Soik di tempat penampungan BBM diduga ilegal milik Ahmad Ansar (Dok. Polresta Kupang Kota)

Keenam, Jali dan Ahmad memiliki hubungan kerjasama dalam bisnis pembelian dan penjualan minyak Subsidi jenis Solar.

Ketujuh, Ahmad dan Jali pernah memiliki hubungan kerjasama dengan Oknum Krimsus pada Subdit Tipidter Polda NTT dalam jual beli BBM jenis Solar sejak Tahun 2023 dan berlanjut  sejak awal bulan April 2024.

Berdasarkan pengakuan Jali, bahwa sistim kerjasamanya berbeda - beda dan minyak milik Krimus Polda NTT adalah 'ILEGAL' dan biaya pengamanan semua melalui satu pintu yakni Tipidter Krimus Polda NTT.

Baca Juga: Dua Lembaga Hukum, Padma dan Kompak Indonesia Siap Dampingi Wartawan NTTHits Terkait Berita Mafia BBM di NTT

Halaman:

Tags

Terkini