hukrim

Terduga Kasus Mafia BBM, Residivis Ahmad Ansar dan Algajali Munandar Belum Tersentuh Hukum. Penyelidik Polresta Kupang Kota Diintimidasi?

Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:24 WIB
Pemeriksaan dan Interogasi lapangan oleh Ipda Rudi Soik di penampungan BBM diduga Ilegal milik Algajali Munandar alias Jali (berkaos putih).) (Dok. Polresta Kupang Kota.)

NTTHits.com, Kupang - Dua terduga Kasus Mafia Bahan Bahan Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, yakni pengepul, Ahmad Ansar alias Ahmad (Residivis BBM, Red) dan penimbun, Algajali Munandar alias Jali, sama sekali belum tersentuh hukum padahal sudah sebulan lebih keduanya terungkap diduga terlibat dalam kasus mafia BBM.

Sementara satu anggota dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (MA) yang disebut terlibat bekerjasama dengan pengepul dan pihak SPBU telah diperiksa Propam Polda NTT.

Informasi yang diperoleh NTTHits.com, diduga ada upaya intimidasi pihak tertentu ke penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik untuk tidak memeriksa Ahmad dan Jali.

Baca Juga: Algajali Munandar, Terduga Kasus Mafia BBM Tuntut Berita Dicabut dan Muat Permohonan Maaf. Simak Jawaban NTTHits.com Disertai Fakta Lapangan

Hal itu diperkuat dengan dimutasinya AKP. Yohanes Suhardi, S. Sos M.H dan Ipda Rudi Soik, S.H sebagai Pama Yanma Polda NTT (dalam rangka pemeriksaan).

Sebelumnya, AKP Yohanes Suhardi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Ipda Rudi Soik sebagai Kaurbimopsnal Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Dibawah pimpinan keduanya, sebanyak belasan anggota digerakan untuk menjalankan SPRIN Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K, M.Si dalam rangka penertiban BBM.

SPRIN Kapolresta Kupang Kota ini untuk melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Polresta Kupang Kota terkait dugaan adanya penimbunan BBM dan Kapolresta Kupang Kota memerintahkan untuk  dilaporkan hasil penyelidikan.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Mafia Human Traficking dan BBM Subsidi, Polisi Rudi Soik Dkk Malah Dikriminalisasi

Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota, menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM yang di Subsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU Namosain oleh seorang warga sipil  bernama Ahmad Ansar alias Ahmad.

Ahmad diketahui membeli BBM jenis Solar Subsidi nelayan di SPBU Namosain menggunakan
Barcode nelayan milik Law Agwan.

BBM tersebut kemudian dibawa dan ditampung Ahmad di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Alak.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota langsung mengambil tindakan hukum dengan  melakukan pemeriksaan lapangan, menginterogasi pihak - pihak yang diduga terlibat, hingga pemasangan garis polisi lantaran sudah ditemukan adanya indikasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota menemukan sejumlah fakta yang kemudian dilaporkan ke Pimpinan Polresta Kupang Kota.

Halaman:

Tags

Terkini