hukrim

Tim Tabur Kejati NTT Amankan DPO Laka Lantas di Kabupaten Kupang

Selasa, 2 Juli 2024 | 19:45 WIB
Tim Tabur Kejati NTT amankan DPO Laka Lantas

NTTHits.com, Kupang - Tim Tangkap Buron (TABUR)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT kasus lakalantas di Kabupaten Kupang.

"Tim tabur berhasil menangkap dan mengamankan DPO ke 4 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," kata Kepala seksi penerangan dan hukum (Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana melalui siaran pers, Selasa, 2 Juli 2024.

Dani ditangkap pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Jaksa Geledah SMKN 1 Larantuka Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2022

Terpidana, menurut dia, ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm, 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana, dimana kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, lanjutnya, terpidana Dani bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Baca Juga: Sebagian Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot Tidak Sesuai fakta. Temuan Inspektorat Sudah Dikembalikan Setengah

"Penangkapan terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan keempat yang berhasil dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal Juli tahun 2024 ini," jelasnya.

Melalui program Tabur kejaksaan, katanya, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.***

Tags

Terkini