hukrim

Sebagian Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot Tidak Sesuai fakta. Temuan Inspektorat Sudah Dikembalikan Setengah

Selasa, 2 Juli 2024 | 13:05 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits com, Kefamenanu - Perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Usapinonot, kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diadukan warga, sebagian tidak sesuai fakta lapangan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H kepada awak media Senin, 1 Juli 2024.

Diantaranya, embung yang diadukan ternyata tidak dikerjakan menggunakan dana desa melainkan dana APBN.

Baca Juga: Silang Selimpat Proyek Sekolah “Merah Putih” Rp.41 Milliar di Rote Ndao

Dan untuk bantuan rumah yang diadukan ternyata hanyalah bersifat stimulan,  bukan dibangun seutuhnya oleh Pemdes sesuai apa yang diadukan warga.

"Jadi ada beberapa temuan fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang diadukan,"jelasnya.

Kasus yang dilaporkan warga beberapa waktu lalu katanya, terjadi di masa pemerintahan kades Serilius Yan Maumabe.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban Naik Status Penyidikan

Pihak Kejaksaan juga katanya, sudah mendapat bukti penyetoran kembali temuan kerugian negara ke kas desa sebanyak 2 kali.

"Penyetoran pertama kali sebesar Rp 8 juta lebih dan penyetoran kedua sebesar Rp 19 juta', rinci Hendrik.

Dan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, temuannya sebesar Rp 40 juta lebih.

"Kita sudah dapat LHP nya dan sudah kita klarifikasi', pungkas Hendrik. (*)

 

Tags

Terkini