NTTHits com, Kefamenanu - Status hukum perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), naik ke tahap Penyidikan.
Peningkatan status hukum perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ke tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, setelah dalam penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara.
Indikasi kerugian tersebut ditemukan menyusul dilakukan serangkaian pemeriksaan lapangan serta pengambilan keterangan terhadap mantan kepala desa, Milikhior Haekase, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Atas dasar tersebut Tim Penyidik Kejari TTU berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Juni 2024, menetapkan proses hukum dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ke tahap penyidikan.
"Untuk perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, setelah dilakukan pendalaman dan berdasarkan Sprindik tanggal 27Juni 2024, maka statusnya ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya, Senin, 1 Juli 2024 di Kefamenanu.
Berdasarkan fakta yang ada, jelas Andrew, telah ditemukan indikasi kerugian negara dari sejumlah item pembangunan di Desa Nainaban.
Adapun indikasi kerugian negara ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban, menggagas program fiktif, serta terjadi kekurangan volume pekerjaan fisik yang dibiayai dari dana desa. (*)