hukrim

Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban Naik Status Penyidikan

Selasa, 2 Juli 2024 | 12:09 WIB
Kadi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits com, Kefamenanu - Status hukum perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), naik ke tahap Penyidikan.

Peningkatan status hukum perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ke tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, setelah dalam penyelidikan ditemukan  indikasi kerugian negara.

Indikasi kerugian tersebut ditemukan menyusul dilakukan serangkaian pemeriksaan lapangan serta pengambilan keterangan terhadap mantan kepala desa, Milikhior Haekase, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-78, Kapolda NTT Diminta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Dalam Mafia BBM Bersubsidi

Atas dasar tersebut Tim Penyidik Kejari TTU berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Juni 2024, menetapkan proses hukum dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ke tahap penyidikan.

"Untuk perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, setelah dilakukan pendalaman dan berdasarkan Sprindik tanggal 27Juni 2024, maka statusnya ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya, Senin, 1 Juli 2024 di Kefamenanu.

Baca Juga: KKJ Sumut Temukan Sejumlah Fakta Kasus Kebakaran Tewaskan Wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarga

Berdasarkan fakta yang ada, jelas Andrew, telah ditemukan indikasi kerugian negara dari sejumlah item pembangunan di Desa Nainaban.

Adapun indikasi kerugian negara ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban, menggagas program fiktif, serta terjadi kekurangan volume pekerjaan fisik yang dibiayai dari dana desa. (*)

Tags

Terkini