Di Kabupaten TTU, lanjut Manbait, Hemus Taolin diduga keras juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Hotmix dalam Kota Kefamenanu TA 2016 senilai Rp10 miliar.
“Semua data petunjuk telah disampaikan koalisi Pegiat Anti Korupsi kepada Kejari TTU. Karena itu harus segera direspon dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan”, tandas Manbait.
Diketahui, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jaksa telah mengirim surat panggilan sebanyak tiga kali secara patut namun tidak digubris Hemus, sesuai pemberitaan terdahulu.
Tim jaksa pun menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur kerugian negara.
Baca Juga: Kasie Intelijen Kejari TTU Rekomendasikan Kasus Korupsi Dana Desa Manunain B ke Bagian Pidana Khusus
Saat dijadwalkan untuk diperiksa Jumat (01/04/2022), lagi - lagi Hemus Taolin tidak menggubris panggilan jaksa.
Tiga kali mangkir dari panggilan Kejati NTT, menyusul pemberitaan Hemus Taolin akan dijemput paksa, menurutnya merupakan suatu pernyataan pembohongan publik.
“Masyarakat ditipu dengan berita Hemus akan dijemput paksa. Mangkirnya Hemus atas panggilan Kejati NTT, lantaran masih ada upaya dari kuasa hukumnya untuk mengatur waktu bertemu para APH Kejati NTT untuk melobi pengembalian kerugian negara. Hemus belum ditetapkan sebagai tersangka, jika kerugian negara sudah dikembalikan maka kasus yang sudah naik status ke tahap penyidikan akan kembali ke tahap penyelidikan”, aku sumber.
Namun akhirnya, setelah disoroti para pegiat anti korupsi, pada Jumat (08/04/2022) Hemus Taolin penuhi panggilan jaksa.
Saat diperiksa, Hemus Taolin yang didampingi kuasa hukumnya, John Rihi dihujani 34 pertanyaan.
Namun, tak berselang lama beredar informasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memberikan status Justice Collaboratos (JC) terhadap kasus Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin alias Hemus.
Sumber terpercaya menyebutkan status JC tersebut akan diberlakukan kepada Hemus Taolin dan dugaan tarik ulur penangkapan pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini, lantaran masih ada upaya dari Kuasa Hukum Hemus Taolin, John Rihi, S.H untuk melobi ke Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi kaitan dengan pengembalian Kerugian Negara dan pemberlakuan JC.
“Sesuai rencana, Hemus Taolin akan memgembalikan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar ke Kejati NTT, melalui kuasa hukumnya, Jumat besok (01/04/2022)”, katanya.