Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila Selamatkan Keuangan Negara Rp4 Miliar Dari 34 Perkara Korupsi Yang Berhasil Diusut

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 00:32 WIB
Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H (Jude Lorenzo Taolin)
Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4 miliar, dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

Penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU mulai tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2024.

"Total penyelamatan keuangan negara sepanjang 4 tahun terakhir di masa jabatan Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, sebesar Rp.4 miliar," ungkap Dr. Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya, Jumat, 7 Juni 2024 di Kefamenanu.

Baca Juga: Penerima Bantuan Rumah di TTU Sebut, Wajib Setor Rp2,5 Juta. Uang PKH Dipotong Rp100 Ribu, Dimintai Uang Rokok, BBM dan Sopi.

Adapun rincian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, ungkap Andrew yakni pada tahun 2021 sebesar Rp.1,1 miliar, tahun 2022, Rp.2,4 miliar, tahun 2023, Rp.108 juta dan tahun 2024 sebesar Rp.396 juta sehingga total uang negara yang telah diselamatkan sebesar Rp.4 miliar.

Keseluruh uang tersebut katanya, merupakan hasil sitaan oleh penyidik kejaksaan dari berbagai pihak yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan selanjutnya dititipkan pada rekening titipan.

Baca Juga: Selain Akan Dilaporkan ke Bupati TTU Masalah Bantuan Pemdes, Ternyata Kades Oenino Sudah Dipolisikan Terlibat Skandal Dengan Istri Orang

Lanjutnya, ada pula yang berasal dari harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi yang disita penyidik kejaksaan kemudian dilakukan pelelangan.

"Total uang senilai Rp.4 miliar yang disita dari tangan para koruptor seluruhnya telah disetorkan ke kas negara", pungkas Andrew. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X