Kasipenkum Kejati NTT, A. A. Rhaka Putra Dharma, S.H., M.H yang dikonfirmasi awak media terkait penanganan kasus Hemus Taolin mengatakan, kasusnya tetap berproses.
"Kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di beberapa daerah yang menyeret Hemus Taolin dan telah naik status penyidikan, akan lanjut berproses hingga tuntas. Tidak ada istilah anak Emas ataupun petieskan kasusnya," tegasnya.
*Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Kontraktor Hemus, Yang Mangkrak di Kejati NTT.
Pada tahun 2022 Direktur PT. SKM, kontraktor Hemus Taolin diperiksa Tipidsus Kejati NTT terkait dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek jalan di Kabupaten TTU, TTS Belu. Ia diperiksa saat itu setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tipidsus Kejati NTT.
Kasipenkum Kejati NTT (saat itu, Abdul Hakim, S.H, red) kepada media menjelaskan, bahwa status hukum kasus dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek di beberapa kabupaten di NTT, yang menyeret Hemus Taolin telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Jurnalis NTT Melawan, Tolak RUU Penyiaran Berangus Kerja Jurnalistik
Selain kasus tersebut, Hemus Taolin juga pernah turut diamankan alias ditangkap bersama jaksa Kundrad Mantolas oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung pada 20 Desember 2021 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumahnya, Wilayah TDM Kota Kupang.
Mangkraknya kasus dugaan Korupsi Hemus ini juga mendapat sorotan keras Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten TTU.
Koalisi yang terdiri dari beberapa Pegiat Anti Korupsi, yaitu Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, Ketua Garda Kabupaten TTU, Paulus Bau Modok, SE, dan Ketua Fraksi Kabupaten TTU, Willem Oki menduga kuat, Hemus dibekingi Politisi Partai.
“Koalisi menduga Kajati NTT yang baru, takut menangkap Hemus Taolin. Padahal sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Kenapa Kajati NTT takut? Apakah karena Hemus dekat dengan penguasa dan dibekingi Politisi Partai?” tanya Ketua Garda Kabupaten TTU, Paulus Bau Modok, SE.
Baca Juga: Harga Komoditi Pokok di Kota Kupang Relatif Stabil Jelang Hari Raya Idul Adha
Jika Hemus dibiarkan bebas berkeliaran sambil terus mengerjakan sejumlah proyek dalam Tahun Anggaran 2022, maka masyarakat akan menilai bahwa Kejati NTT cuma berani menangkap rakyat biasa yang tidak punya uang.
“Tapi ketika berhadapan dengan kontraktor yang punya banyak uang, Kejati NTT seakan tak berdaya ‘diserang penyakit’ lemah, letih dan lesu,’ kritik Modok, pada 23 Maret 2022 lalu.
Hemus Taolin, kata Manbait, diduga sudah berulang kali melakukan pelanggaran hukum terutama dugaan korupsi beberapa kasus proyek. Dan kini sudah dalam penyidikan Kejati NTT.