NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) merekomendasi kasus dana desa Manunain B ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Melalui Kasie Intelijen, S. Hendrik Tiip, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengatakan kasusnya akan tetap ditindaklanjuti hingga tuntas.
"Terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa di desa Manunain B Kecamatan Insana, kami sudah rekomendasikan ke bagian Pidsus untuk ditindaklanjuti hingga tuntas", kata Hendrik saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2024 .
Baca Juga: Wartawan Dilarang Liput RUPS LB Bank NTT dan Gunakan Lift Kantor Gubernur
Sesuai hasil pengumpulan data yang didapat di Desa Manunain, katanya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 500.000.000 lebih.
“Sesuai hasil advokasi kami, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500.000.000. Namun, ada oknum tertentu yang sudah mengirimkan ke rekening kas Desa Manunain B sebesar 2.500.000", jelas Hendrik.
Ia menegaskan, terkait pengaduan dugaan korupsi dana desa yang masuk ke Kejari TTU akan tetap ditindaklanjuti.
" Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti hingga tuntas", pungkas Hendrik.
Sebelumnya diberitakan,
Tim penyidik Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Desa Manunain B, Kecamatan Insana ke tahap penyelidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah tim Jaksa Kejari TTU melakukan serangkaian klarifikasi lapangan serta pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Manunain B.
Besar indikasi kerugian negara sementara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Manunain B ini mencapai Rp500 juta lebih. (*)