hukrim

Usut Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung Oleh Kapolres Belu, Tim Mabes Polri Turun ke TKP

Jumat, 26 April 2024 | 12:08 WIB
Tim Mabes Polri saat melakukan pendalaman kasus dugaan pengrusakan hutan oleh Kapolres Belu, Kamis 26 April 2024. (Jude Lorenzo Taolin)

Jalan itu, merupakan jalan lama yang dibuka oleh Dinas Kehutanan dengan tujuan mengangkut anakan pohon. Tahun 2009 direncanakan akan diperbaiki tetapi karena belum ada izin dan lokasi itu adalah kawasan hutan lindung sehingga belum terlaksana.

Penyimpangan yang diduga dilakukan Kapolres Belu dari aspek hukum lingkungan, jelas sangat merusak kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Walhi NTT Ulas Dampak Pidana Perusakan Hutan Oleh Kapolres Belu. Ancaman Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Alat berat yang digunakan, melindas pepohonan.

Adapun pembangunan tiang  lampu penerangan jalan pada 12 titik di kampung Webereliku, dari hasil pengecekan lapangan Team UPD Kesatuan wilayah Kehutanan Kabupaten Belu yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan perlindungan hutan di kabupaten Belu, menemukan adanya pembangunana peningkatan jalan  kurang lebih 2,5 kilometer dengan pelebaran 3 meter menuju ke dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, penggalian material sirtu gunung, penebangan 10 sampai 20 pohon jati dan akasia.

"Dugaan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Kapolres Belu adalah dengan melakukan pembangunan pengerasan jalan pada jalan lama yang telah rusak dan hampir hilang pada lokasi sejauh kurang lebih 2,5 kilometer, dengan lebar 3 meter, pembangunan jalan baru sejauh 80 meter dengan lebar 3 meter untuk akses mobilisasi kendaraan pengangkutan material", pendapat salah satu anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Viktor Manbait yang ikut memantau kasus pengrusakan hutan di Belu.

Baca Juga: Kompolnas Surati Kapolda NTT Soal Proyek Onderlagh dan Penambangan Sirtu Ilegal Kapolres Belu dalam Kawasan Hutan.

Selanjutnya, penggalian material gunung sirtu  dengan kedalaman 6 meter sampai dengan 8 meter dengan diameter 80 meter dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Webereliku untuk kepentingan pembangunan,  merupakan bentuk penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin dan merupakan tindak pidana yang tidak memenuhi ketentuan pasal 134 ayat (2) undang - undang mineral dan batubara no 4 tahun 2009, yang mengatur kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010, terang Viktor, wajib mendapat ijin usaha pertambangan bagi perorangan atau badan hukum yang akan melakukan penambangan dalam kawasan hutan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini