hukrim

Susteran Marianum Apresiasi Kinerja Polisi yang Tangkap Pelaku pencurian Uang

Sabtu, 13 April 2024 | 09:57 WIB
Polres Belu

NTTHits.com, Atambua - Yayasan Maria Virgo (YMV) Susteran Marianum Halilulik, Kabupaten Belu mengapresiasi kinerja Kepolisian Unit Buser Polres Belu dan Jatanras Polda NTT yang telah menangkap dua pelaku pencurian uang Susteran Rp.100 juta belum lama ini.

Diketahui, dua pelaku pencuri spesialis bernama Syarifudin (53) warga Palembang, Sumatera Selatan dan Osias Soleman Elik (58) warga Kupang NTT ditangkap tim Unit Buser Polres Belu dan Jatanras Polda NTT di tempat berbeda di Kupang, Jumat, 5 April 2024 lalu.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Kapolres Belu dan jajarannya yang sudah bekerja keras menangkap para pelaku dalam waktu satu minggu," ujar Direktur RSK Marianum Halilulik, Suster Maria Andriana Neno, SSpS, Sabtu, 13 April 2024.

Baca Juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan

Dikatakan, pasca penangkapan kedua pelaku, pihaknya belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Polres Belu. Kendati demikian, diharapkan kasusnya tetap ditangani dan diproses lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

"Iya betul dua pelaku sudah tangkap. Memang belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kepolisian. Tapi kami mengharapkan agar kasus ini tetap ditangani dengan baik, para pelaku diproses sesuai prosedur hukum yang ada," pinta Suster Maria.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku pencurian melakukan aksinya mengambil uang Susteran Rp.100 juta yang dibawa oleh Suster Maria Klau, SSpS dan Suster Frida Lioba, SSpS Yayasan Maria Virgo, Biara SSPs Atambua disimpan dalam mobil ambulans yang dikemudi oleh Petrus da Silva.

Baca Juga: Kejari TTU Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot

Adapun, modus kedua tersangka mencuri uang Rp.100 juta dengan cara memantau korban (Suster) yang mengambil uang dari Bank BRI. Kemudian membuntuti korban ke Bank BNI hingga berhenti di toko roti dan parkir depan rumah makan pondok Salero pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di tahanan sel Mapolres Belu dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim guna proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. (Yan Manek) 

Tags

Terkini