hukrim

Kompolnas Surati Kapolda NTT Soal Proyek Onderlagh dan Penambangan Sirtu Ilegal Kapolres Belu dalam Kawasan Hutan.

Selasa, 2 April 2024 | 22:40 WIB
Foto : Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Dok. Istimewa).

Foto : Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Dok. Istimewa).


NTTHits.com, Atambua – Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak mendapat sorotan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) terkait kasus dugaan pengrusakan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Weberliku Desa Tukuneno  Kabupaten Belu, Provinsi NTT.

Kompolnas pun telah menyurati Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pasca menerima laporan salah satu anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT), Viktor Manbait, S.H yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT.

"Kami sudah mengirim surat klarifikasi ke Kapolda NTT terkait Kapolres Belu dengan surat no: B-82A/Kompolnas/4/2024 tanggal 1 April 2024. Kita tunggu respon Kapolda ya", tulis Komisioner Kompolnas Poengky Indarty melalui pesan Whatsappnya.

Baca Juga: Proyek Jalan Onderlagh Rp3 Miliar Oleh Kapolres Belu Diduga Tanpa Izin Pemda, Merusak Kawasan Hutan Lindung

Lakmas NTT menilai pekerjaan di kawasan hutan lindung itu bukanlah tugas pokok dari Polri sehingga kegiatan itu masuk dalam DIPA Polres Belu.

Dia juga menyatakan kekesalannya sebab Kapolres Belu yang seharusnya sebagai pimpinan penegakan hukum dan penyidik utama di Polres Belu malah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Plt Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah (KPH) Kabupaten Belu, Edel Merry Asa menjelaskan bahwa akibat pembukaan atau pembuatan jalan tersebut maka telah terjadi penggusuran beberapa pohon akasia, pohon putih dan pohon jati kurang lebih 10-20 batang pohon.

Menurutnya, Pihak Dinas Kehutanan Provinsi NTT awal sudah langsung ke lokasi kegiatan yang dilakukan oleh Kapolres Belu dan jajarannya.

Baca Juga: Pemkab Belu Tegaskan Proyek Jalan Onderlagh Oleh Kapolres Belu Dalam Kawasan Hutan. Kapolres Richo Simanjuntak Bersikeras di Luar Kawasan

“Pada tanggal 20 lalu petugas kami sudah turun ke lapangan ternyata di kawasan Weberliku dan Bubur Lulik telah terjadi kegiatan pembuatan atau peningkatan jalan sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer dengan lebar jalan kurang lebih 3 meter yang masuk dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK nomor 184", ungkap Edel Merry.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak desa Tukuneno menyatakan benar ada kegiatan itu disana oleh  Kapolres Belu", ujarnya.

Dirinya juga sudah melaporkan aktivitas dalam kawasan hutan lindung Bifenmasi Sonmahole RTK nomor 184 itu ke Kadis Kehutanan Provinsi NTT.

Edel Merry menyesalkan tindakan yang diambil Kapolres Belu bersama jajarannya tanpa mengantongi izin dari Dinas Kehutanan.

Halaman:

Tags

Terkini