NTTHits.com, Kupang - Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Heri Pranyoto, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago, kembali menegaskan, pembangunan Hotel Plago tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut ia sampaikan dalam pembelaan pribadinya yang dibacakan saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu, 27 Maret 2024 malam.
Baca Juga: Sidang Pembelaan, Terdakwa Thelma Bana Akui Kontribusi PT SIM Sudah Proposional Sesuai Kajian
Heri Pranyoto menyebut pihak tak memiliki niat jahat dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset Pemprov NTT seluas 31.670 meter persegi di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"PT SIM Ingin ikut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat daerah Manggarai Barat, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berperan serta dalam terwujudnya pengembangan sektor pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Heri.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintervensi Pemprov NTT dalam mengambil kebijakan terkait pemanfaatan aset, Mulai dari mengikuti proses lelang paket pekerjaan pemanfaatan tanah milik Provinsi NTT melalui BGS pada tahun 2012, selanjutnya penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) yang Pertama dan Kedua pada tahun 2013 dan 2014, hingga dengan penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan penetapan nilai kontribusi BGS sebagaimana PKS tanggal 23 Mei 2014 sebesar Rp 255.000.000 per tahun.
Baca Juga: RAFI 2024, Pertamina Prediksi Kebutuhan Gasolin dan Avtur di NTT Alami Kenaikan
Terdakwa Heri Pranyoto juga mengaku tidak pernah menutup pintu untuk melakukan Addendum dan setuju untuk peningkatan Nilai Kontribusi Tahunan BGS.
"Saya selaku Direktur PT SIM dalam surat resmi kepada Gubernur NTT pada tanggal 13 Juni 2019 dan beberapa kali pertemuan rapat dengan Pemprov NTT terakhir tanggal 20 Januari 2020 bertempat di Kantor Gubernur NTT serta korespondensi dengan Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020, bahwa PT SIM tidak pernah menolak untuk melakukan Addendum dan setuju untuk peningkatan Nilai Kontribusi Tahunan BGS, tetapi memohon kepada Pemprov NTT untuk diberikan tenggat waktu untuk melakukan Addendum karena Hotel Plago yang kami bangun dan kami kelola baru beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2019 dan pada tahun 2020 adanya wabah Virus Corona yang melanda dunia yang sangat berimbas kepada dunia perhotelan di tanah air. Pada kenyataannya, Pemprov NTT tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada PT SIM pada tanggal 31 Maret 2020 dan mengambil alih Hotel Plago pada tanggal 18 April 2020 di tengah wabah Virus Corona yang melanda Indonesia, inilah yang mengantarkan saya masuk penjara," jelasnya.
Dirinya juga menyinggung terkait fakta persidangan terkait penilai aset Pemprov NTT, Jacobus Makin, melakukan pernilaian secara subyektif. Jacobus Makin juga bukan penilai yang disepakati oleh para pihak dan bukan penilai yang independen, karena merupakan pejabat struktural di Pemprov NTT.
"Bahwa dalam fakta persidangan, Saudara Jacobus Makin mengakui bahwa penilaian nilai wajar tanah dilakukan secara subjektif dan nilai wajar tanah yang merupakan dasar untuk perhitungan nilai kontribusi diakul bukanlah sebagai nilal absolut atau nilai benar/salah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 68,"
Heri juga menambahkan Jacobus Makin juga dalam menghitung nilai kontribusi BGS tidak menggunakan formula tertentu sesuai Permendgri ataupun Permenkeu.
Preseden Buruk Investasi di NTT