hukrim

Soroti Proyek Onderlagh Kapolres Belu Dalam Kawasan Hutan, Viktor Manbait : Bukan Tugas Pokok Polri Sehingga Ada Dalam DIPA

Selasa, 2 April 2024 | 08:01 WIB
Anggota Walhi NTT, Viktor Manbait soroti penambangan diduga ilegal dalam kawasan hutan oleh Kapolres Belu (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Atambua - Viktor Manbait, anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) angkat bicara terkait dugaan Tindak Pidana Perusakan Hutan dalam kawasan lindung Bifemnasi Sonmahole di Weberliku Desa Tukuneno  Kabupaten Belu, Provinsi NTT oleh Kapolres Belu dan jajarannya.

Pengrusakan hutan kata Viktor adalah proses, cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan tanpa izin atau izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses.

Meskipun Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak membuat pernyataan di berbagai media online bahwa aktifitas yang dilakukan yakni pengerjaan pembangunan jalan merupakan permintaan warga desa Tukuneno dan sudah melalui survey juga koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, namun Viktor berpendapat justru hal itu menunjukan dengan terang dan jelas akan fakta peristiwa dan bukti kuat dugaan tindak pidana perusakan hutan, penebangan pohon tanpa izin dan penambangan ilegal dalam kawasan hutan oleh kapolres Belu.

Baca Juga: Proyek Jalan Onderlagh Rp3 Miliar Oleh Kapolres Belu Diduga Tanpa Izin Pemda, Merusak Kawasan Hutan Lindung

Ia juga menyoroti bahwa aktivitas diduga ilegal Kapolres Richo Simanjuntak dalam kawasan hutan lindung bukan merupakan bagian dari Tugas Pokok Polri sehingga ada dalam DIPA Polres Belu.

Alat berat yang digunakan, jelas Viktor  melindas pepohonan. Dan pembangunan tiang  lampu penerangan jalan pada 12 titik di kampung Webereliku, dari hasil pengecekan lapangan Team UPD Kesatuan wilayah Kehutanan Kabupaten Belu yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan perlindungan hutan di kabupaten Belu menemukan adanya pembangunana peningkatan jalan  kurang lebih 2,5 kilometer dengan pelebaran 3 meter menuju ke dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, penggalian material sirtu gunung, penebangan 10 sampai 20 pohon jati dan akasia.

"Dugaan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Kapolres Belu adalah dengan melakukan pembangunan pengerasan jalan pada jalan lama yang telah rusak dan hampir hilang pada lokasi sejauh kurang lebih 2,5 kilometer, dengan lebar 3 meter, pembangunan jalan baru sejauh 80 meter dengan lebar 3 meter untuk akses mobilisasi kendaraan pengangkutan material', kata Viktor.

Baca Juga: Falentinus Bongkar Korupsi Dana OMB Rp1 Miliar, Osman Laden Bongkar Korupsi Dana Dipa Rp10 Miliar Oleh Kapolres TTU

Kemudian, jalan pengerasan yang dibuat dan pembangunan tiang listrik penerangan jalan dalam kampung Webereliku di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Webereliku  tanpa ijin pinjam pakai kawasan hutan - IPPKH dari Kementrian Lingkungan Hidup", sambungnya.

Hal itu jelasnya, sebagaimana diatur dalam pasal  19 huruf A dan huruf b, c dan hruf d UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan( UU P3H). Dan dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa kegiatan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan ijin pinjam pakai kawasan hutan diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun  dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dugaan tindak pidana dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole adalah ditumbangkanya 20 an pohon dengan alat berat saat pengerjaan peningkatan jalan dalam  kawasan hutan lindung, tanpa izin dari Kementerian kehutanan, UPTD Kesatuann Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Belu. Sebagaimana diatur dalam pasal 12; huruf c UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) UU no 18/2013 tentang pencegahan pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Korupsi Dana OMB. Falentinus Mengaku Diintimidasi Buat 'Surat Pernyataan' Dukung Kebijakan Salah Kapolres TTU. Atas Perintah Siapa?

Selanjutnya, penggalian material gunung sirtu  dengan kedalaman 6 meter sampai dengan 8 meter dengan diameter 80 meter dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Webereliku untuk kepentingan pembangunana  merupakan bentuk penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin dan merupakan tindak pidana yang tidak memenuhi ketentuan pasal 134 ayat (2) undang - undang mineral dan batubara  no 4 tahun 2009, yang mengatur kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010, terang Viktor, wajib mendapat ijin usaha pertambangan bagi perorangan atau badan hukum yang akan melakukan penambangan dalam kawasan hutan.

Halaman:

Tags

Terkini