Penyimpangan yang diduga dilakukan Kapolres Belu dari aspek hukum lingkungan, tandasnya jelas sangat merusak kawasan hutan lindung.
Menurutnya, peraturan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan untuk melakukan pembukaan jalan, bahkan melakukan perusakan hutan meski hanya satu batang pohon saja tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jangankan membuka jalan atau melakukan peningkatan dari jalan setapak menjadi jalan onderlagh, menebang satu pohon saja sudah dipidana jika tidak disertai izin dari Menteri LHK,” jelas nara sumber ini.
Baca Juga: Tiga Kades Kembalikan Temuan Dugaan Penyelewengan ADD, Jaksa : Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
Menurut dia, Permen LHK RI No. P.27 / MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan UU. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT maupun pihak - pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. Sebab, kata dia, siapapun yang melakukan aktivitas di dalam hutan lindung tanpa izin adalah tindakan melawan hukum.
Terkait itu, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua menggelar aksi demo di kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Selasa 26 Maret 2024.
Aksi itu digelar karena Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu dan jajarannya diduga merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.
"Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, kami menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik," kata Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, kepada wartawan, Selasa siang.
Ini membuat Sekundus bersama rekan - rekannya mendatangi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, untuk menanyakan hasil investigasi tersebut.
Kordinator lapangan (Korlap) massa aksi demonstrasi, Oktofianus Tefa pun dalam orasinya meminta UPT Kehutanan Belu menindak tegas pelaku pengrusakan hutan lindung di dusun Weberliku, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu yang diduga dilakukan Kapolres Belu.
“Kami minta UPT Kehutanan menindak tegas oknum yang diduga melakukan perusakan hutan dan dilakukan oknum tertentu,”tegas Okto.
Massa aksi diterima Pelaksana Tugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa S.Hut didampingi stafnya di aula kantor guna melakukan audiens dan dijaga ketat aparat kepolisian Polres Belu. (*)