NTTHits.com, Atambua - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres ) Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak diduga melakukan aktifitas ilegal dalam kawasan hutan lindung atau konservasi.
Aktifitas diduga ilegal dalam Kawasan hutan lindung di desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, mengakibatkan kerusakan bahkan matinya pepohonan sekitar.
Hal itu disampaikan seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Banjir di Demak, Ribuan Warga Mengungsi di 13 Titik Pengungsian
"Pekerjaan jalan di Dusun Weberliku, Desa Tukuneno, Provinsi NTT oleh Kapolres Belu diduga tidak mengantongi izin pakai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi", katanya.
Hutan ini, lanjutnya menjelaskan sudah ada sejak tahun 1970-an. Saat itu pemerintah ingin membuka jalan tetapi karena lokasi adalah kawasan hutan lindung sehingga sampai sekarang masih menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Tapi Kapolres Belu ini bertindak seenaknya saja tanpa berkoordinasi dengan Pemda setempat. Itu jalan lama dibuka oleh Dinas Kehutanan dengan tujuan mengangkut anakan pohon. Tahun 2009 sebenarnya mau diperbaiki tetapi karena belum ada izin dan lokasi itu adalah kawasan hutan lindung sehingga sampai sekarang belum diperbaiki", ungkapnya.
Baca Juga: Longsor di Kecamatan Cipongkor, Tiga Warga Masih Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan
Ia juga membeberkan proyek jalan itu nilainya sekitar Rp3 miliar dan tidak diketahui anggarannya berasal dari mana.
"Proyek jalan itu sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diambil dari mana? Apakah Polri menganggarkan itu? Jika benar dari Polri, maka Kapolres harus menjelaskan itu karena Kapolres telah bertindak atas nama institusi", sambungnya.
Dibeberkannya, dalam pekerjaan proyek tersebut Kapolres Belu menggunakan empat alat berat.
"Kapolres Belu pakai tiga excavator atau pengeruk alat berat dan 1 Vibro", terangnya.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan ADD. Tiga Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Mulai Kembalikan Temuan Jaksa
Diiduga keempat alat berat itu milik mantan Bupati Willybrodus Lay.