hukrim

Tiga Kades Kembalikan Temuan Dugaan Penyelewengan ADD, Jaksa : Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:29 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Terkait pengembalian temuan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), oleh tiga desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan, tetap dilanjutkan proses hukumnya.

"Proses hukumnya akan tetap berjalan", tegas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H.

Jelasnya, proses hukum tetap dilanjutkan sampai sebelum naik ke tahap penyidikan.
Bahkan sampai ke tahap penyidikan pun, masih akan tetap diproses.

Baca Juga: Korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Timor Tengah Utara. Yosefina Lake Dituntut Penjara 5 Tahun, Florensia Neonbeni 4,6 Tahun

Pengembalian temuan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa itu, lanjutnya hanya menjadi hal yang akan dipertimbangkan dalam tuntutan nanti.

"Pengembalian dugaan temuan penyelewengan Anggaran Dana Desa itu akan jadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan nanti. Dipertimbangkan, bukan dihentikan", tutup  Hendrik menjawab konfirmasi NTTHits.com, Rabu, 27 Maret 2024.

Sebelumnya diberitakan, dari 39 desa di Kabupaten TTU yang laporan pengaduannya diterima Kejari TTU, baru tiga desa yang mulai melakukan penyetoran dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca Juga: Kerugian Negara Dugaan Penyelewengan Dana BOS SLB di Kefamenanu, Capai Rp400 juta Lebih. Belum Termasuk TA 2023

Ketiga desa tersebut, yakni Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat dan Desa Manuain B, Kecamatan Insana", kata Hendrik.

Cicilan temuan dugaan Penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa katanya, disetor  langsung oleh masing - masing Kepala Desa (Kades) melalui rekening desa masing - masing.

"Yang sudah menyicil  temuan jaksa, Kepala Desa Manikin dua kali setor yakni Rp. 70 juta dan Rp. 30 juta, Kades Usapinonot cicil Rp. 8 Juta dan Kades Manunain B sudah cicil Rp. 2,5 juta. Semuanya  disetor ke rekening desa masing - masing", jelas Hendrik. (*)

 

Tags

Terkini