hukrim

Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B  Mendekati Rp1 Miliar Lebih, Kades, Bendahara dan Sekretaris Diperiksa Jaksa.

Senin, 11 Maret 2024 | 09:17 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H. (Jude Lorenzo Taolin)

Kedua, Di tahun anggaran 2018, terdapat kegiatan penyertaan modal desa (BUMDES) jumlah dananya Rp. 50.000.000,00

“Kegiatannya tidak berjalan”, tandas Yoseph Bait Masu, warga desa yang turut mendukung Inspketorat Daerah TTU menindaklanjuti pengaduan warga.

Selain itu, kegiatan peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) dengan jumlah dana Rp. 320.000.000,00.

“Realisasinya tidak sesuai rencana”, tambah Yoseph Masu.

Baca Juga: Jaksa Periksa Jonas Salean Terkait Kasus Pengalihan Aset Pemda Kupang

Adapula pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan embung desa Rp.73.988.425,00, itupun ungkap Yoseph Masu, realisasinya berjalan tetapi airnya tidak dirasakan oleh masyarakat Manunain B pada umumnya.

Menyusul kegiatan Instalasi sumur Bor (pipa dan pompa otomat/summersible) dengan jumlah dana Rp20.000.000,00.

“Namun sampai saat ini tidak ada manfaatnya, listriknya juga hanya diperuntukkan bagi 1 orang yaitu bapak Martinus Eli Pakaenoni”, beber Yoseph Masu.

Ketiga, Di tahun Anggaran 2019, masih berlanjut kegiatan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,00 tapi tidak berjalan.

“Itu juga kegiatannya tidak berjalan, ada pembangunan gedung (kios) untuk penjualan sembako yang katanya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat namun sampai saat ini gedung usaha (kios) tidak dilanjutkan”, jelas Yoseph.

Diperparah dengan kegiatan penyelenggaraan Posyandu yakni makanan tambahan, kelas Ibu hamil, lansia dan insentif dengan anggaran sebesar Rp. 93.000.000,00. Kegiatan inipun berjalan tetapi khusus untuk lansia makanan tambahannya, hanya 4X makan dan makanannya itu adalah bubur, kacang, telur, dan susu. Tidak sesuai rencana.

Lainnya, penggunaan Dana ADD untuk LPMD dengan jumlah dana Rp. 5.000.000,00 tidak ada.

Baca Juga: Ribuan Kapasitas Air SPAM Kali Dendeng Belum Dimanfaatkan untuk Masyarakat Kota Kupang

Keempat, Di tahun anggaran 2020, ada kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni
GAKIN jumlah dananya Rp. 667.381.900,00.

“Pemdes membangun rumah 50 unit bangun baru dan 10 unit peningkatan tetapi sesuai kenyataan, belum selesai 100%, bahkan Pemdes membuat masyarakat berhutang tambah untuk membayar
tukang dan beli bahan – bahan lainnya yang tidak disediakan", ungkap warga lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini