hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Belu Berhasil Tempuh Mekanisme Restorative Justice Tindak Pidana Umum

Senin, 4 Maret 2024 | 08:29 WIB
Pelaksanaan RJ, Kejaksaan Negeri Belu dalam perkara Tipidum Penganiayaan (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Belu, kembali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap Tindak Pidana Umum (Tipidum) Penganiayaan.

Penyelesaian perkara dimaksud, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Jumat, 01 Maret 2024 sebagaimana termaktub dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Jalan Raya Kakiba A, Dusun Kakiba A, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, S.H, M.H, kepada awak media menyampaikan Restorative Justice yang dilakukan merupakan perkara ke 2 (dua) yang di RJ kan.

Baca Juga: Banjir di Cilacap Berangsur Surut, Ratusan Warga Kembali ke Rumah

Menurutnya, pelaksanaan Restorative Justice ini diberikan penghentian penuntutan dengan beberapa alasan.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan juga telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka", jelas Kajari Samiaji.

Lanjutnya, pihak Korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Tersangka dan telah ada pemulihan hak - hak korban berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang  Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Lara Dinas Sosial Kupang, Sewa Gedung Rp.80 Juta Setahun Tanpa Listrik Memadai

Restorative Justice ini juga, katanya merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Belu untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.

"Karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur litigasi / penal", ungkap Samiaji.

Sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Kajari Belu, Jaksa Fasilitator Alfredo J.M. Manullang, S.H,M.H, juga menyampaikan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan (keadilan _retributive_ ).

Baca Juga: Selalu Berpindah, Dinsos Kota Kupang 10 Tahun Tak Miliki Gedung Kantor

"Yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat. Namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan Restorative Justice atau Keadilan Restorative", tambah Alfredo.

Kejaksaan Negeri Belu, katanya mengharapkan para pihak dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian ini agar tidak mengulangi/melakukan tindak pidana di kemudian hari lagi.

Halaman:

Tags

Terkini