NTTHits.com, Kefamenanu - Mantan Kepala Desa (Kades) Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Primus Sau diadukan warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Pengaduan terhadap mantan Kepala Desa ini, didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten TTU terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nansean Timur Tahun Anggaran 2017 - 2020 yang dibawa masyarakat.
"Ada beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif dan tidak selesai dikerjakan. Dugaan penyelewengan dana itu sebesar Rp700 juta lebih", kata salah satu perwakilan masyarakat desa Nansean yang menghubungi media ini Sabtu, 24 Februari 2024.
Pihak yang membuat pengaduan inipun berharap, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dengan nilai yang cukup fantastis ini.
Pengaduan tersebut, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H,M.H melalui Kasi Intel S. Hendrik Tiip, S.H bahwa akan segera dilakukan telaahan.
"Kejari TTU sudah menerima laporan masyarakat desa Nansean dan segera akan dilakukan telaahan untuk disampaikan kepada pimpinan", kata Hendrik.
Beberapa point yang diadukan, diantaranya adanya pekerjaan fiktif, adanya pajak yang belum disetor, mark up pengadaan ternak sapi, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta ada juga sejumlah kuitansi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita analisa lagi laporannya sesuai dengan lampiran LHP dari Inspektorat yang dibawa yang tentunya sebagai bukti awal untuk kita dalami laporan tersebut", tutup Hendrik. (*)