hukrim

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Prematur Soal Dugaan Korupsi PT SIM

Rabu, 22 November 2023 | 07:46 WIB
Suasana dalam ruang sidang PN Kupang

NTTHits.com, Kupang - Tim kuasa hukum PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) dan PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) menyebut, eksepsi yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah dibangun Hotel Plago tidak cermat dan prematur.

"Perkara yang didakwakan kepada terdakwa Hari Pranyoto maupun Lidya Sunaryo, itu bukan kewenangan tindak pidana korupsi, itu kewenagan peradilan perdata dan tata usaha negara (TUN),"kata salah satu tim kuasa hukum, Yanto Ekon usai sidang eksepsi yang berlangsung, Selasa, 21 November 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Baca Juga: Waspada, Jalur Tulamalae Belakang SMAK Suria Atambua Rawan Begal di Malam Hari

Dirinya juga menegaskan, perkara tersebut tidak bisa dituntut dalam ranah peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal tersebut karena dalam perkara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi yang didakwakan ke terdakwa Direktur PT SIM Hari Pranyoto dan Direktur PT SWI Lidya Sunaryo tidak relevan dengan keadaan yang terjadi.

Dimana tidak adanya kerugian keuangan negara ataupun keuangan daerah yang terjadi, karena PT SIM sebagai investor dalam perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) membangun Hotel Plago dengan dana sendiri.

Baca Juga: Buser Polres Belu Ciduk Dua Pelaku Begal di Jalur Cekdam Tulamalae

"JPU menguraikan, Pemprov NTT mengalami kerugian Rp8,5 miliar lebih, tapi justru disatu pihak PT SIM rugi karena setelah membangun Hotel Plago dengan dana Rp25 miliar. Pemprov NTT secara sepihak dan melawan hukum mengambil alih Hotel Plago sejak tahun 2020,"tambah Yanto Ekon

Hal tersebutlah, lanjut Yanto Ekon, yang memicu PT SIM menggugat secara perdata Pemprov NTT karena telah memutus sepihak perjanjian dan dimenangkan PT SIM (perkara perdata).

Selain itu, dakwaan JPU yang menyebut penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan buku tanah hak bangunan Hotel Plago yang juga bermasalah seharusnya masuk ke ranah peradilan TUN.

Baca Juga: Sertijab Danyon 744/SYB, Letkol Inf. Imam Subekti Gantikan Letkol Inf. Yudhi Yahya

"Ini kan obyek tata usaha negara yang keabasahannya seharusnya diuji di peradilan TUN," jelasnya.

Yanto Ekon juga menilai dakwaan JPU dalam kasus tersebut tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas hal itu dikarenakan uraian dalam dakwaaan sebenarnya mengarah pada kerugian PT SIM.

Baca Juga: UMP NTT 2024 Ditetapkan sebesar Rp2,1 Juta

Dalam dakwaan disebutkan Pemprov NTT merugi Rp8,5 miliar atas hotel yang dibangun dengan uang PT SIM senilai Rp25 miliar. "Itu artinya Rp16 miliar masih menjadi keuntungan Pemprov NTT. Ketidakcermatan itu, bagi kami dakawaan itu harus batal," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini