NTTHits.com, Kupang - Pengusaha sapi dari Jakarta mengalami kerugian sebesar Rp247 juta, setelah menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dijanjikan pengusaha sapi asal Kota Kota, Jemeres Ronaldo Tabana.
Korban dijanjikan sebanyak 20 proyek fiktif penyedia barang dan jasa untuk pelaksanaan program peningkatan air di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Awalnya tersangka janjikan 20 proyek di NTT. Tetapi proyeknya fiktif, sehingga korban mengalami kerugian keuangan mencapai Rp247 juta," kata kuasa hukum korban, Joneri Bukit di Kupang, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Pelatihan Antikorupsi, Cegah Korupsi di BUMD Pemerintah Kota Kupang
Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2021 lalu. Dalam peristiwa itu juga, pelaku menjanjikan proyek pembangunan sekolah senilai Rp5 miliar, namun fiktif juga.
Bahkan, lanjut Joneri, untuk meyakinkan korban Karyanta Juli Sinulangga, tersangka memberikan sejumlah cek, namun ternyata setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut bodong alias fiktif.
Saat ini, kata Joneri, kasus tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II dari tangan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang kemudian diterima oleh JPU Kejari Kota Kupang pada Selasa 07 November 2023.
"Saya sangat berterima kasih kepada jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang yang telah menahan tersangka di Rutan Kupang. Karena, sebelumnya tersangka tidak ditahan. Saya perlu memberikan apresiasi kepada jaksa di Kejari Kota Kupang," puji Joneri Bukit.
Baca Juga: Jurnalis Salah Satu Komponen Pentahelix, Sinergi Mitigasi Bencana
Diharapkan, dalam proses penuntutan perkara ini, hakim yang menyidangkan perkara tersebut benar - benar obyektif dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut karena tersangka merupakan resedivis.
"Saya harap hakim memberikan keadilan bagi korban dalam perkara ini dengan memutuskan perkara tersebit dengan adil karena tersangka merupakan resedivis. Dan, saya yakin hakim di PN kelas IA Kupang sangat profesional," harap Joneri Bukit.
Terpisah, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nelson Tahik yang dihubungi wartawan pagi tadi membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus penipuan dengan tersangka Jemeres Ronaldo Tabana.
"Iya benar. Sudah dilakukan pelimpahan Tahap II dari Polda NTT dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang," ungkap Nelson Tahik yang juga menjabat Kasi Datun Kejari Kota Kupang ini.***