hukrim

Diduga Lakukan Penipuan, YMD Sekretaris PKN Kota Kupang juga Mantan Dewan Antar Waktu Dipolisikan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:04 WIB

NTTHits com, Kupang - Mantan Dewan Antar Waktu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2004, yang diketahui juga sebagai mantan Narapidana Korupsi Kandang Ayam PT. Sasando resmi dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan.

YMD dilaporkan ke Polri Daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Kupang Kota Sektor Maulafa, oleh Febianus Bessie Banase atas dugaan perkara Penipuan dan Penggelapan pada Senin, 25 September 2023.

YMD diduga telah melakukan penipuan penjualan tanah dengan locus Jl. Kejora Oepoi Kota Kupang.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara : Tersangka Dugaan Korupsi BPBD TTU Kemungkinan Bertambah

Febianus Banase, kepada wartawan menjelaskan pada tanggal 27 September 2017 lalu, YMD bersama Ibu Kandung Ariance Louro dihadapan Notaris Zantje menerima Uang Penitipan biaya administrasi untuk Pengurusan Penjualan sebidang tanah di Seputaran Jalan Kejora Kelurahan Maulafa.
Dengan perjanjian Transaksi akan dilanjutkan jika dalam proses pembuktian terbalik dimana skemanya adalah calon penjual akan melakukan aktivitas di atas lahan dalam 3 bulan ke depan. Jika tidak ada komplain maka akan dilanjutkan tahapan pembayaran.

Namun belum sebulan aktivitas pemagaran lahan, ternyata ada komplain dari pihak lain yang menyatakan bahwa obyek tanah yang akan ditransaksikan sedang dalam masalah internal, lantaran pihak yang komplain tidak dilibatkan.

"Namun sayangnya ditengah proses transaksi YMD dikerangkeng penjara perihal Korupsi Kasus Kandang Ayam PT. Sasando", jelas Febianus Banase.

Pihak pembelipun masih mempunyai niat baik untuk menunggu hingga YMD keluar dari penjara.

Baca Juga: Pernyataan Bersama, Enam Organisasi di Asia Tenggara Mengutuk Pembunuhan Jurnalis di Jalur Gaza

Pada awal tahun 2020 pasca YMD bebas dari penjara, kata Febianus, pendekatanpun dilakukan.

"Dengan berbagai alasan YMD sekeluarga selalu beralasan bahwa uang belum cair, bisnis sebentar lagi cair dan alasan lainnya", beber Febianus.

Akhirnya pembeli melakukan pendekatan ke rumah YMD di seputaran Belo. Itupun katanya, YMD selalu menghindar.

"Bahkan YMD menantang untuk dilaporkan kemana saja karena dia siap hadapi.
Dengan bahasa Kupang si Yulius pukul dada "Lu Lapor sa, sampai dimana sa, beta ladeni, Beta dipenjara ju aman-aman sa,
Lu pake back up aparat siapapun beta sonde gentar...!! Beta su pernah sekolah di Penjara, jadi untuk masuk lai beta su biasa", ungkap Febianus mengulang pernyataan YMD.

Baca Juga: Mulai Diwajibkan, Tahap Awal Pemkot Kupang Siapkan 100 Mesin EDC Bagi Rumah Makan, Cafe dan Hotel

Halaman:

Tags

Terkini