NTTHits.com, Kupang - Kuasa Hukum PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Khresna Guntarto mengecam keras tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal penyitaan aset pribadi milik salah satu pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan, yang bahkan tidak berkaitan dengan perkara.
"Kami mengecam dengan tegas tindakan penyidik yang dengan arogan melakukan penyitaan aset pribadi yang bahkan tidak berkaitan dengan perkara, ini bentuk intimidasi dan penzaliman terhadap investor," kata Kuasa Hukum PT SIM. Khresna Guntarto, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Santri Dukung Ganjar NTT Bantu Lantainisasi MTs An Nur Lembata
Penyitaan aset pribadi milik salah satu pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan yang berlokasi di Waecicu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, dengan luas 19.998 meter persegi. dipimpin oleh Jaksa Muda, Salesius Guntur berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: PRINT-354/N.3/Fd.1/10/2022
Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga: Pemprov NTT Alokasi Pembayaran Cicilan Bunga dan Pokok PT SMI Rp221 Miliar
Khresna juga menyebut Kejati NTT tidak menghormati sidang perdata yang tengah berjalan terkait perihal yang sama dan penyitaan tersebut dilakukan jelang sidang putusan gugatan perdata PT SIM terhadap Pemprov NTT dan perusahaan daerah PT Flobamor yang diagendakan digelar pada Selasa, 17 Oktober 2023.
"Seharusnya hormati dulu jalannya sidang pemeriksaan perkara perdatanya," tegas Khresna.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga: Pj Gubernur Segera Tindaklanjuti Usulan RUPS LB Bank NTT
Keempat tersangka tersebut diantaranya, Direktur PT SIM, Hery Pranyoto, Direktur PT SWI, Lidya Sunaryo, Pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan dan Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) yang menjabat saat Pemprov NTT dan PT SIM membuat perjanjian terkait pembanguan Hotel Plago. (*)