NTTHits.com, Kupang - Perkara gugatan perdata antara PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) melawan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah memasuki babak penyerahan kesimpulan atau pendapat akhir dari masing – masing pihak untuk memberi kesimpulan atau pendapat akhir terkait dengan perkara tersebut secara online e-litigasi/ e-court.
Kasus perdata tersebut antara PT. SIM sebagai penggugat melawan Pemprov NTT cq. Gubernur NTT sebagai tergugat I dan PT. Flobamor sebagai tergugat II dalam perkara Nomor 302/PDT.G/2022/PN.KPG. Sedangkan sidang putusan juga nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 secara e-litigasi/e-court untuk para pihak.
"Kami selaku kuasa hukum berharap agar Klien kami bisa mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut,"kata Kuasa hukum PT. SIM, Khresna Guntarto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Oktober 2023.
Menurut dia, Pemprov NTT cq. Gubernur NTT dan PT Flobamor, adalah pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, sementara kliennya merupakan pihak yang dizalimi dengan cara diputus sepihak, bangunan diambil alih dan dikriminalisasi oleh Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dengan tuduhan dugaan korupsi.
Baca Juga: Telkomsel Luncurkan Orbit Star G1, Modem Wifi Dengan Layanan Internet Rumah Terbaru
Khresna menambahkan, Pemprov NTT dan PT Flobamor yang sesungguhnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT. SIM. Oleh sebab itu, jangan sampai dipelintir oleh Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT menjadi PT SIM yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuduhan dugaan korupsi.
"Kami juga berharap perkara ini tidak sampai dipelintir oleh pemprov NTT dan kejati NTT dengan tuduhan dugaan korupsi,"tambah Khresna.
Baca Juga: Sukarelawan Santri Dukung Ganjar Lakukan Aksi Beli Semua Dagangan UMKM di Kupang
Bahwa PT SIM mengetahui persis, selain melakukan PHK dan pengambilalihan paksa bangunan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Manggarai Barat, ternyata Pemprov NTT sebagaimana pengakuan Zet Sony Libing dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi I DPRD Provinsi NTT pada 15 Mei 2020, menyatakan telah membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi NTT terhadap PT. SIM.
Sementara itu, Pemprov NTT cq Gubernur NTT Vicktor Laiskodat telah beberapa kali mengadakan MoU dengan Kejati NTT dan BPKP NTT sepanjang tahun 2020-2021. Bahkan, diketahui terdapat pejabat aktif Kejati NTT yang menjadi pucuk pimpinan keasistenan pidana khusus merangkap jabatan sebagai Asisten Pemerintah Provinsi NTT.
Baca Juga: Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan Jaminan Kesehatan Nasional
Khresna menilai, terdapat dugaan konflik kepentingan antara Pemprov NTT, Kejati NTT dan BPKP NTT dalam melakukan kriminalisasi terhadap PT. SIM dan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dapat sewenang-wenang dan cenderung dipaksakan. Oleh sebab itu, PT. SIM telah melaporkan dugaan tersebut kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi III, Komisi II dan Komisi XI DPR RI, BPKP RI pada tanggal 21 dan 25 September 2023 yang lalu.
Dugaan konflik kepentingan tersebut begitu kuat. Bagaimana tidak, rangkaian tuduhan Pemprov NTT yang diambil alih oleh BPKP NTT dan Kejati NTT adalah fokus pada seputar penetapan kontribusi tahunan dalam PKS tanggal 23 Mei 2014 antara Pemprov NTT dengan PT SIM senilai Rp.255 juta adalah dianggap kemurahan sehingga merugikan keuangan negara, serta penilaian kontribusi tersebut dianggap bertentangan dengan hukum, karena menggunakan persentase 3,3% berdasarkan nilai sewa Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menkeu.