hukrim

Dugaan Mark Up Tunjangan DPRD Kota Kupang Jadi Bahan Telaah Intelejen Kejati

Kamis, 21 September 2023 | 14:47 WIB
ilustrasi

NTTHits.com, Kupang - Dugaan mark up tunjangan transportasi dan biaya sewa rumah 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sementara dalam proses telaah intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Terkait dugaan mark up tunjangan DPRD kota Kupang, masih dalam proses telaah intelejen,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra, Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: Sekolah Jam 5 Pagi Dihentikan, Linus Lusi Enggan Komentar Tanya Pak Sekda Langsung

Menurut dia, dugaan mark up tersebut akan diproses sesuai tahapan yakni dari masuknya pengaduan dilakukan proses telaah oleh bidang terkait terlebih dahulu, selanjutnya apabila di setujui pimpinan untuk ditangani baru di terbitkan surat perintah dan dilakukan permintaanketerangan atau Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sebagai upaya pendalaman yang sah dan bertanggungjawab dalam rangka mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan.

"Jadi masih proses telaah dan tahapan-tahapan lanjutan, sebelum ada pemanggilan untuk pulbaket,"tambah Agung Putra 

Baca Juga: 10 Sekolah SMA/SMK di Kupang Sudah Mulai KBM Pukul 07.15 Wita

Dugaan mark up tunjangan tersebut ditetapkan dalam sidang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Kupang  tahun 2022 yang selanjutnya diturunkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 39 tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Pj. Wali Kota Kupang, George Hadjoh.

Kenaikan tunjangan yakni untuk tunjangan perumahan dari sebelumnya Rp8,5 juta naik menjadi Rp17 juta per bulan per orang. Kemudian tunjangan transportasi dari Rp14,5 juta menjadi Rp21 juta per bulan per orang.

Baca Juga: Hanya Empat Kota yang Gelar Piala Dunia U17 di Indonesia

Adapun rincian anggaran perubahan APBD tahun 2022 yakni biaya rumah tangga Ketua DPRD Kota Kupang sebesar Rp2.1milliar, biaya dukungan pelaksanaan tugas DPRD, Rp20,3milliar yang dibagi per orang sebesar Rp.509.6juta, Gaji/komponen gaji senilai Rp.4,2milliar atau Rp105,9juta per orang, Pelayanan kesra DPRD, Rp19.6milliar atau per orang Rp490juta.

Biaya pakaian dinas, Rp1.2milliar atau Rp30juta per orang, biaya kesehatan, Rp176 juta dan setiap orang mendapat Rp.4,4juta tiap kali berobat. Biaya pembahasan APBD I: Rp 399juta atau Rp9.9juta per orang,  Biaya pembahasan APBD II: Rp396juta atau Rp9.9juta per orang.

Baca Juga: Polemik Harga Beras, Perum Bulog Diminta Percepat Impor Beras CBP

Biaya pembahasan pertanggungjawaban APBD: Rp396juta atau Rp9.9juta per orang, biaya pengawasantotal Rp.998juta atau Rp24.9juta per orang, biaya pengawasan pemerintah, Rp.1.1milliar atau Rp.28.3juta per orang, peningkatan kapasitas DPRD Kota Kupang: Rp893juta atau Rp22.3juta per orang, penyerapan aspirasi masyarakat total sebesar Rp9.2milliar atau Rp.230juta per orang. (*)

 

Tags

Terkini