Sekolah Jam 5 Pagi Dihentikan, Linus Lusi Enggan Komentar "Tanya Pak Sekda Langsung"

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 13:41 WIB
Kadis Pendidikan NTT, Linus Lusi
Kadis Pendidikan NTT, Linus Lusi

NTTHits.com, Kupang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, tak memberi tanggapan apapun, hanya menjawab tanyakan langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda), Kosmas Lana, saat di konfirmasi terkait sekolah-sekolah kembali berlakukan jam pembelajaran normal dari sebelumnya pukul 5pagi ke pukul 07.15 wita.

"Nanti di pak Sekda, ada di pak sekda itu, ke pak Sekda saja langsung,"kata Kadispendikbud NTT, Linus Lusi melalui sambungan telepon, Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: 10 Sekolah SMA/SMK di Kupang Sudah Mulai KBM Pukul 07.15 Wita

Kadispendikbud, Linus Lusi, enggan berbicara banyak, hanya merespon dengan meminta agar menanyakan langsung ke Sekda perihal sekolah kembali berlakukan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pukul 07.15wita.

Kebijakan ini diberlakukan sejak beredar potongan video viral pertemuan antara mantan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, kadispendikbud Linus Lusi, para guru, kepala sekolah SMA/SMK di Kupang, mengenai kebijakan siswa masuk sekolah lebih awal Kamis, 23 Pebruari 2023 lalu.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Akan Hentikan Sekolah Jam 5 Pagi

Dalam video tersebut, Viktor mengatakan agar siswa SMA dan SMK di Kupang masuk sekolah pada 5 pagi. Hal ini dilakukan untuk menanamkan etos kerja dan membentuk pelajar NTT yang lebih unggul.

Pemberlakuan kembali jam belajar normal berkat Penjabat Gubernur NTT, Ayodia Kalake, yang sebelumnya saat diwawancarai menegaskan, akan menghentikan kebijakan mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sekolah jam 5 pagi bagi siswa SMA di Kota Kupang.

Baca Juga: Polemik Harga Beras, Perum Bulog Diminta Percepat Impor Beras CBP

"Rencananya kebijakan sekolah jam 5 pagi itu akan dihentikan,"kata Ayodhia Kalake 

Penerapan sekolah jam 5 pagi wajib segera dihentikan, selain melanggar hak-hak anak, kebijakan tersebut dibuat tanpa kajian, tanpa kesepahaman. Kebijakan ini sejak awal sudah mendapatkan penentangan dari berbagai pihak termasuk DPRD NTT. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X