hukrim

Dua Kades di Timor Tengah Utara dan Satu Suplayer Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Sabtu, 16 September 2023 | 07:54 WIB
Tiga Tersangka perkara dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten TTU ditahan Jaksa, Jumat 15 September 2023 (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tiga Tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Jumat, 15 September 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan dalam dugaan korupsi dana desa yakni Marianus Tfkun, mantan  Kepala Desa Letneo Kecamatan Insana dan suplayernya  Siprianus Kono. Kemudian Dionisius Taus, mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomafo Barat.

Baca Juga: Perkara Penganiayaan. Empat Terdakwa 'Muki' Bersaudara Bantah Keterangan Kristiana Muki dan Anak - Anak 

Kepada awak media yang mengikuti Jumpa Pers di Aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Jumat 15 September 2023 malam, Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H menjelaskan ketiga tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Letneo dan Fatusene Tahun Anggaran 2015 - 2021.

Penetapan status Tersangka atas  ketiganya, kata Kajari Roberth, sebelumnya Tim Penyidik Kejari TTU telah melakukan proses pemeriksaan yang cukup mendalam terhadap semua pihak yang mengetahui betul Pengelolaan Anggaran di Desa Letneo dan Fatusene.
Dan sudah didukung dengan dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bencana, Yosefina Lake Ditahan di Rutan. Florensia Neonbeni Jatuh Pingsan Batal Ditahan

"Ketiga tersangka akan ditahan di rutan kelas IIB Kefamenanu selama 20 hari kedepan sambil menunggu penyidik melengkapi berkas guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan", pungkas Kajari Roberth. (*)



Tags

Terkini