hukrim

Perkara Penganiayaan. Empat Terdakwa 'Muki' Bersaudara Bantah Keterangan Kristiana Muki dan Anak - Anak 

Jumat, 15 September 2023 | 08:33 WIB
Foto Kolase : Keempat Terdakwa, Muki bersaudara usai sidang, menuju halaman parkiran dan akan kembali ke Rutan Kefamenanu -  Kristiana Muki (Bercelana panjang hitam) saat hendak pulang melewati halaman parkiran depan PN Kefamenanu. (Jude Lorenzo Taolin)

Sesuai keterangan Saksi Irna, ia juga dipukuli saudaranya, Terdakwa Yosef Muki.

Janggalnya, Visum et Repertum yang diambil dari para korban yang disebut dianiaya para Terdakwa hanya dua Saksi Korban, Yakni Mariano dan Marco.

Terdakwa  Herman, Ose, Fridus dan Petrus Muki juga membantah keterangan para Saksi Korban bahwa mereka melakukan tindakan penganiayaan di dalam rumah.

"Waktu kami tiba di sana, para Saksi Korban sudah berada di teras depan rumah. Dan tidak benar kami menarik jaket sampai jaket itu terlepas dari badan Saksi Korban Mariano, apalagi menutup wajahnya pakai jaket baru ramai - ramai memukulnya. Yang benar adalah Saksi Korban, Mariano sudah membuka baju dan menunggu kami di teras depan rumah", jelas Terdakwa I dan II.

Pantauan wartawan, sidang yang dipimpin Hakim Charni Wati Ratu Mana, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota Eka Rizki Permana, S.H, M.H dan Pahala Yudha Anugraha S.H berjalan baik dan aman. (*)

Halaman:

Tags

Terkini